Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng telah menerima laporan terkait modus penipuan yang mencatut nama dan identitas DJP maupun pegawainya. Tindakan ini berpotensi merugikan masyarakat dan wajib pajak, sehingga DJP menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya tindak penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng, Tri Wibowo, S.E., M.M, menjelaskan bahwa pelaku penipuan menggunakan berbagai modus seperti phishing, spoofing atau penyaruan identitas, serta penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Selain itu, ada juga penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP.
Untuk mencegah hal tersebut, DJP secara konsisten memberikan imbauan “Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP” melalui berbagai kanal komunikasi resmi, seperti situs web DJP, media sosial resmi DJP, serta unit vertikal DJP di seluruh Indonesia. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah tertipu dan tetap menjaga keamanan data pribadi.
Tri menegaskan bahwa penipuan yang mengatasnamakan DJP merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan. Oleh karena itu, DJP memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penanganan penipuan dan keamanan ruang digital.
DJP secara berkala menyampaikan laporan dan pengaduan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan tugas dan layanan perpajakan, DJP dapat melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui kanal resmi seperti telepon atau WhatsApp resmi unit kerja serta email resmi DJP.
Namun, DJP menegaskan bahwa dalam setiap komunikasi tersebut, DJP tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak, seperti password, OTP, PIN, atau kode verifikasi, serta tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perorangan. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi apabila menerima pesan, telepon, atau email yang mengatasnamakan DJP.
Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id, sedangkan tautan resmi layanan DJP hanya berakhiran pajak.go.id. Daftar nomor kontak resmi unit kerja DJP juga dapat dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.
DJP mengingatkan masyarakat agar mengabaikan dan tidak membuka pesan yang menyertakan file aplikasi dengan ekstensi .apk atau tautan di luar domain resmi DJP. Selain itu, masyarakat perlu waspada terhadap pesan yang menggunakan tekanan psikologis, ancaman, atau ultimatum sebagai ciri kuat penipuan.
Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, pengaduan dan klarifikasi dapat disampaikan melalui kanal resmi DJP, yaitu Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan pada situs pajak.go.id, serta melalui situs aduan resmi Komdigi aduannomor.id dan aduankonten.id.
Bagi masyarakat yang mengalami kerugian, DJP mengimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan/atau Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP dalam pelaksanaan tugas layanan dan administrasi perpajakan dapat melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui sarana telepon/WhatsApp resmi unit kerja atau email resmi DJP, misalnya untuk kepentingan konfirmasi administrasi, layanan perpajakan, atau penyampaian informasi layanan. DJP hanya menggunakan kanal komunikasi resmi.
DJP tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak (misalnya password, OTP, PIN, atau kode verifikasi), DJP tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi/perorangan dan tidak pernah mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui jalur di luar mekanisme resmi penerimaan negara.
DJP memiliki kanal resmi komunikasi, baik melalui nomor kontak resmi unit kerja maupun email resmi DJP dengan domain @pajak.go.id. Untuk tindakan yang membutuhkan verifikasi data, wajib pajak dapat melakukan proses layanan secara mandiri melalui sistem resmi DJP di pajak.go.id yang terhubung dengan email/nomor telepon wajib pajak yang terdaftar.
DJP menegaskan bahwa data sensitif seperti password, OTP, PIN, atau kode autentikasi merupakan data rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak. Jika terdapat pihak yang menghubungi wajib pajak dan meminta data sensitif tersebut atau mengarahkan tindakan melalui tautan/aplikasi mencurigakan, maka wajib pajak perlu menghentikan komunikasi dan segera melakukan verifikasi melalui Kring Pajak 1500200 atau mendatangi unit kerja DJP terdekat.
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa pelaku penipuan dapat menggunakan berbagai nomor dan identitas palsu. Karena itu, selain mengecek kontak resmi, masyarakat juga perlu menilai isi komunikasi dan ciri-ciri penipuan.
Sebagai panduan, masyarakat dapat memegang prinsip berikut:
Indikasi kuat penipuan (scam) mengatasnamakan DJP:
* Meminta password/OTP/PIN/kode verifikasi
Meminta transfer dana atau pembayaran ke rekening pribadi
Mengirim file aplikasi (.apk)
Mengirim tautan selain pajak.go.id
Menekan psikologis dengan ancaman/ultimatum
Jika ditemukan indikasi tersebut, masyarakat diimbau segera menghentikan komunikasi, tidak membuka tautan/berkas, melakukan verifikasi melalui Kring Pajak 1500200 atau kanal pengaduan resmi DJP, dan melaporkannya ke saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital: Aduan Nomor (untuk mengadukan nomor telepon penipuan) dan Aduan Konten (untuk mengadukan aplikasi, situs web, konten media sosial, dan sebagainya yang digunakan untuk penipuan).
Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin waspada, kritis, dan tidak ragu untuk melakukan verifikasi melalui saluran resmi, sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk penipuan yang merugikan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












