Penipuan oleh Anggota TNI dengan Dana Rp350 Juta
Mayor Chk (K) Sari Ulita Surbakti, seorang anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan, terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan uang senilai Rp350 juta. Uang tersebut diberikan oleh orang tua calon bintara sebagai imbalan untuk membantu kelulusan seleksi. Namun, ternyata tidak ada proses “penitipan” anak korban ke panitia seleksi.
Proses Penerimaan Uang dan Kebiasaan yang Tidak Biasa
Pada 22 November 2024, uang sebesar Rp350 juta diserahkan oleh orang tua korban kepada Mayor Sari di rumah dinasnya. Awalnya, pihak keluarga berharap bahwa anak mereka akan lolos seleksi melalui bantuan dari Sari. Namun, setelah beberapa waktu berlalu, terungkap bahwa nama korban tidak pernah “dititipkan” ke panitia seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2024.
Setelah mendapat teguran dari kerabat korban, yang juga merupakan anggota TNI, Mayor Sari akhirnya mengembalikan uang tersebut pada 6 Desember 2024. Meski uang telah dikembalikan, kasus ini tetap berlanjut karena adanya dampak kerugian secara moral dan materil bagi keluarga korban.
Dampak dan Kerugian yang Terjadi
Dalam persidangan, Oditur Militer Letkol Ojahan Silalahi menyampaikan bahwa uang yang diberikan oleh keluarga korban berasal dari pinjaman bank dan keluarga. Diketahui bahwa keluarga korban meminjam uang dari bank sebesar Rp257 juta dan dari keluarga sebesar Rp100 juta. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan uang tersebut memiliki konsekuensi finansial yang nyata.
Ojahan menegaskan bahwa biaya administrasi dan bunga bank dari pinjaman tersebut adalah fakta yang tidak bisa diabaikan. Ia menekankan bahwa tuntutan hukum yang diajukan sebelumnya tetap valid dan harus dipertahankan.
Sidang Etik dan Tuntutan Hukuman
Pada sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Oditur Militer Letkol Ojahan Silalahi menyampaikan bahwa Mayor Sari Ulita Surbakti dituntut dengan hukuman lima bulan penjara. Tuntutan ini dilakukan atas dasar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Motif terdakwa, menurut Ojahan, adalah ingin mendapatkan uang dengan mudah dari orang tua korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan delapan wajib TNI ke-6. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa serta pengembalian uang. Selain itu, saksi korban memohon keringanan hukuman bagi terdakwa.
Peran Kodam I/Bukit Barisan
Kodam I/Bukit Barisan adalah Komando Daerah Militer TNI Angkatan Darat yang membawahi wilayah strategis di bagian barat Indonesia. Markas komando berada di Medan, Sumatera Utara. Wilayah teritorial Kodam I/Bukit Barisan mencakup Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau. Kodam ini sering menjadi sorotan dalam berita pertahanan, keamanan, kebencanaan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.












