Hukum  

Uji Ulang Pasal-Pasal Kontroversial di MK

KUHP Nasional Menghadapi Uji Konstitusional

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 langsung menghadapi tantangan hukum. Sejak berlaku, sejumlah warga negara mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus pada pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan berpotensi membatasi hak-hak dasar.

Berdasarkan data dari laman resmi MK, setidaknya enam permohonan uji undang-undang telah diregistrasi sejak 29 Desember 2025. Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, aktivis sipil, dan warga negara perseorangan. Mereka menilai norma dalam KUHP baru membuka ruang kriminalisasi berlebihan.

Beberapa pasal yang digugat mencakup isu-isu sensitif seperti kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, kritik terhadap penguasa, relasi personal orang dewasa, pidana mati, serta pengaturan tindak pidana korupsi.

Pasal Agama Dinilai Rawan Kriminalisasi

Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Rahmat Najmu bersama Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan rekan-rekannya. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP, yang mengatur pidana bagi pihak yang menghasut seseorang agar meninggalkan agama atau kepercayaannya.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berpendapat bahwa norma ini berpotensi mengekang kebebasan berpikir, berekspresi, serta kebebasan berkeyakinan yang dijamin konstitusi. Frasa “menghasut” dalam pasal tersebut dinilai multitafsir dan berisiko digunakan untuk mengkriminalisasi diskusi, dakwah, atau bahkan percakapan pribadi yang berkaitan dengan keyakinan agama.

Kritik Presiden Terancam Pidana?

Gugatan berikutnya teregistrasi dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini diajukan oleh Afifah Nabila Fitri bersama Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut para pemohon, keberadaan pasal tersebut dapat menimbulkan efek gentar di tengah masyarakat. Warga dikhawatirkan menjadi enggan menyampaikan kritik, pendapat, atau ekspresi politik karena takut dijerat pidana. Mereka menilai pasal ini berpotensi menghidupkan kembali praktik kriminalisasi kritik yang sebelumnya telah dibatalkan MK dalam sejumlah putusan terkait pasal penghinaan penguasa di KUHP lama.

Pasal Perzinaan Disorot, Relasi Konsensual Dipersoalkan

Aspek moralitas dalam KUHP baru juga menuai penolakan. Melalui perkara 280/PUU-XXIII/2025, Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan pemohon lainnya mengajukan uji materi terhadap pasal perzinaan. Mereka mempermasalahkan mekanisme delik aduan yang memungkinkan orang tua atau anak melaporkan hubungan seksual konsensual antarorang dewasa.

Menurut mereka, relasi personal yang dilakukan atas dasar kesepakatan tidak menimbulkan korban nyata dan seharusnya berada di ranah privat, bukan pidana. Mereka menilai pasal tersebut berpotensi mengintervensi kehidupan pribadi warga negara dan bertentangan dengan prinsip hak atas privasi yang dijamin konstitusi.

Pidana Mati Diminta Diperjelas Mekanismenya

Ketentuan mengenai pidana mati juga menjadi objek gugatan. Dalam perkara 281/PUU-XXIII/2025, Vendy Setiawan bersama Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan rekan-rekannya menggugat Pasal 100 KUHP. Para pemohon tidak menolak keberadaan pidana mati secara mutlak. Namun, mereka meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menambahkan ayat baru yang mengatur indikator objektif dan lembaga penilai yang jelas dalam menentukan apakah pidana mati dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun.

Tanpa indikator yang tegas, nasib terpidana mati menjadi tidak pasti dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.

Pasal Penghinaan Pemerintah Dinilai Membungkam Kritik

Gugatan lain tercatat dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Menurut mereka, pasal-pasal tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik publik terhadap kebijakan pemerintah.

Mereka mengingatkan bahwa MK dalam putusan-putusan sebelumnya telah menegaskan lembaga negara tidak boleh menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik. Karena itu, para pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Aturan Korupsi Ikut Digugat

Selain isu kebebasan sipil, aspek pemberantasan korupsi dalam KUHP baru juga diuji. Melalui perkara 283/PUU-XXIII/2025, Ershad Bangkit Yuslivar mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. Pemohon meminta adanya penambahan frasa pengecualian bagi pihak yang menjalankan tugas atau perintah jabatan dengan iktikad baik.

Menurutnya, hal ini penting agar pelaksanaan tugas yang sah tidak berujung pada kriminalisasi, terutama bagi aparatur negara yang menjalankan kebijakan dalam kondisi tertentu.

Ujian Awal KUHP Nasional

Deretan permohonan uji materi ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap arah kebijakan pidana Indonesia pasca-berlakunya KUHP nasional. Sebagai produk hukum besar yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan warga negara, KUHP baru dinilai wajar jika langsung diuji di Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK atas gugatan-gugatan ini akan menjadi penentu penting, tidak hanya bagi masa depan pasal-pasal yang dipersoalkan, tetapi juga bagi wajah hukum pidana Indonesia dalam jangka panjang. Apakah KUHP nasional akan bertahan utuh, direvisi, atau bahkan sebagian pasalnya dibatalkan, kini sepenuhnya berada di tangan para hakim konstitusi.








Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *