Hukum  

KPK Periksa Kasus Korupsi Aswad Sulaiman, Saut Situmorang Buka Suara

Proses Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, mengungkapkan awal mula penetapan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pertambangan nikel. Menurut Saut, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang kemudian didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check (pengecekan ulang), baru kemudian masuk ke penyelidikan,” ujar Saut saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (30/12/2025). Ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi dan pengecekan ulang dimulai dari tingkat paling bawah hingga ke pimpinan KPK.

  • Tahap paling awal dilakukan oleh satgas, lalu dilanjutkan ke tingkat direktur.
  • Dari tingkat direktur, hasilnya disampaikan ke tingkat deputi.
  • Dari tingkat deputi, hasilnya dipaparkan kembali ke tingkat pimpinan.
  • Setelah melalui tahapan tersebut, KPK memutuskan untuk melakukan penyelidikan.

Saut menambahkan bahwa selama penyelidikan, KPK berupaya memenuhi ketercukupan alat bukti hingga mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk niat mereka. Saat naik ke tahap penyidikan, KPK juga melakukan pendalaman, termasuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Jadi, ada pendalaman-pendalaman sampai kami ketemu angka Rp 2,7 triliun. Itu juga kan hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Saut.

Menurut mantan pimpinan KPK itu, angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut merupakan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Ya, seingat saya BPK, dan kalaupun internal, biasanya kami enggak pernah. Pas periode kami ya, seingat saya, selalu saja kalau enggak BPK, ya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata dia.

Saut menjelaskan bahwa KPK pada masa kepemimpinannya selalu mengupayakan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan terlebih dahulu oleh BPK atau BPKP. Setelah dihitung, KPK baru mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk menghindari konflik kepentingan, selalu kalau enggak BPK, ya BPKP, kami minta (hitung kerugian keuangan negara),” katanya.

Oleh sebab itu, ketika konferensi pers pada 3 Oktober 2017, KPK mengaku tidak ragu sedikit pun untuk mengumumkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. “Dulu kan kami, pimpinan, itu selalu berpikir conviction rate (tingkat keberhasilan) kami 100 persen. Jadi, siapa yang kami bawa ke pengadilan, kami harus menang. Itu selalu ada di kepalanya pimpinan, penyelidik, penyidik, penuntut, dan seterusnya,” ujarnya.

Perkembangan Kasus Terkini

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007–2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.

Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa BPK RI yang mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara, sehingga mengakibatkan KPK tidak memiliki kecukupan bukti untuk melakukan proses selanjutnya. KPK beralasan bahwa BPK RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

“Dalam perkara Konawe Utara ini, auditor (BPK RI) telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin kemarin.

Budi mengatakan BPK memandang pengelolaan tambang nikel yang dipersoalkan KPK tersebut tidak masuk dalam ranah keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Dengan demikian, atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” kata dia.

Akibatnya, penyidikan KPK untuk delik kerugian negara mengalami kendala karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. Sementara untuk delik suap, dia mengatakan KPK saat ini juga mengalami kendala untuk melanjutkannya karena sudah kedaluwarsa berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman (sekarang Menteri Pertanian) selaku Direktur PT Tiran Indonesia sebagai saksi kasus tersebut. Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Sementara pada 28 Desember 2025, pimpinan KPK periode 2015–2019 Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus tersebut pada 2017 sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap. Kemudian, untuk kerugian negara sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *