Peran Sarjan dalam Kasus Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Sarjan, seorang kontraktor lokal asal Bekasi, menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Bekasi. Penangkapan ini terkait dengan praktik ijon proyek yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Sarjan, dengan total dugaan suap mencapai Rp9,5 miliar.
Kehadiran Wapres Gibran dalam Acara Mancing Mania
Sebelumnya, Sarjan sempat viral karena pernah mengundang Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam acara mancing mania yang digelar pada 26 Oktober 2025. Acara tersebut berlangsung di sepanjang Kali Gabus dan dihadiri hampir 10 ribu warga. Selain itu, Sarjan juga sempat melakukan selfie bersama Gibran, yang kemudian menjadi viral di media sosial. Kejadian ini memperkuat citra Sarjan sebagai figur lokal yang memiliki pengaruh luas.
Namun, kejayaan itu berakhir ketika KPK menetapkan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Hal ini menunjukkan bagaimana keterlibatan seseorang dalam lingkaran kekuasaan bisa berubah menjadi skandal korupsi.
Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang
- HM Kunang, ayah dari Bupati
- Sarjan, kontraktor lokal
Penangkapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Merah Putih KPK.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari komunikasi antara Bupati Ade dengan Sarjan selaku pihak swasta. Dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta uang ijon proyek melalui perantara HM Kunang. Total uang yang diberikan oleh Sarjan mencapai Rp9,5 miliar, yang dibagikan dalam empat kali penyerahan.
Selain itu, Bupati Ade juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak sebesar Rp4,7 miliar. Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Bupati.
Peran Ganda HM Kunang
HM Kunang, yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade, memiliki peran ganda dalam kasus ini. Ia tidak hanya sebagai Kepala Desa Sukadami, tetapi juga sebagai perantara antara pihak swasta dan Bupati dalam praktik ijon proyek. Menurut Asep Guntur Rahayu, HM Kunang sering meminta jatah uang sendiri tanpa sepengetahuan Bupati Ade.
“Kadang-kadang HMK (HM Kunang) minta sendiri tanpa pengetahuan ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK minta sendiri,” kata Asep. Ia juga menyebut bahwa HM Kunang tidak hanya meminta uang kepada Sarjan, tetapi juga kepada pihak-pihak lain.
Harta Kekayaan Bupati Bekasi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 11 Agustus 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memiliki harta kekayaan sebesar Rp79 miliar. Harta ini terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, mesin, serta kas dan setara kas.
Tercatat, tanah dan bangunan milik Ade Kuswara mencapai Rp76.257.000.000. Alat transportasi dan mesin seperti mobil Mitsubhisi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang bernilai Rp2.450.000.000. Selain itu, ada harta bergerak lain sebesar Rp43.092.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp147.959.653.












