Hukum  

Perjalanan Darwanto Dipenjara Karena Merawat 6 Landak Jawa, Latar Belakang Jadi Pertimbangan

Kasus Darwanto dan Kepemilikan Landak Jawa

Darwanto, seorang warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini harus berhadapan dengan hukum karena terlibat dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi. Ia dituduh memiliki enam ekor landak Jawa yang merupakan satwa langka dan dilindungi oleh undang-undang.

Proses Penyelidikan dan Persidangan

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat setempat, yang menyampaikan bahwa Darwanto memelihara landak Jawa di rumahnya. Polres Madiun kemudian melakukan koordinasi dengan BKSDA Wilayah I Madiun untuk mengecek ke lokasi. Saat itu, Darwanto mengakui bahwa hewan tersebut adalah miliknya dan secara sukarela menyerahkan kepada petugas.

Setelah pengecekan, ditemukan bahwa Darwanto tidak memiliki izin resmi untuk memelihara landak Jawa. Hal ini membuat penyidik melanjutkan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, pihak kepolisian telah beberapa kali menawarkan mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Menurutnya, latar belakang Darwanto sebagai anggota LSM dan aktivis lingkungan membuatnya tidak bisa disamakan dengan masyarakat awam yang tidak tahu aturan hukum.

Pengakuan Darwanto

Di persidangan, Darwanto mengaku bahwa ia memelihara landak Jawa karena dianggap sebagai hama yang merusak tanaman kebunnya. Ia menyatakan bahwa niatnya hanya untuk melindungi tanaman, bukan untuk memperdagangkan atau memelihara hewan tersebut secara ilegal.

“Saya tidak tahu kalau landak Jawa itu hewan dilindungi. Dan kalau memelihara landak Jawa itu ternyata melanggar hukum,” ujarnya usai mengikuti persidangan. Darwanto juga menyatakan bahwa selama dipelihara, ia tidak pernah memperjualbelikan satwa tersebut.

Peran Lembaga Swadaya Masyarakat

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam perbuatan kliennya. Menurutnya, Darwanto hanya merawat landak Jawa karena kasihan, dan tidak ada niat jahat dalam tindakannya.

Ia juga menilai bahwa kasus ini mencerminkan masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan, yaitu minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan hukum yang kaku. Untuk itu, ia berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial dan latar belakang terdakwa.

Penjelasan dari BKSDA

Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menjelaskan bahwa saat ini 6 ekor landak Jawa dititipkan sementara waktu sebagai barang bukti tindak pidana tersebut, selama proses persidangan. Ia menekankan bahwa landak Jawa adalah satwa yang dilindungi dan memerlukan izin resmi untuk pemeliharaan.

BKSDA juga intens melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian keragaman hayati Indonesia. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk ke sekolah-sekolah dan komunitas lokal.

Kesimpulan

Kasus Darwanto menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para petani di daerah pinggir hutan, untuk lebih memahami aturan hukum terkait satwa dilindungi. Meskipun niat awalnya baik, tindakan tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Dengan demikian, pentingnya edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat dapat lebih sadar akan perlindungan satwa liar.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *