JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil sejumlah langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, mulai dari penyanderaan hingga pemidanaan. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan penerimaan negara dan menegakkan hukum perpajakan.
Penyanderaan Terhadap Wajib Pajak
Salah satu contoh tindakan yang dilakukan adalah penyanderaan terhadap MW, komisaris sekaligus pemegang saham PT SI. Tindakan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II melalui kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Cikarang Selatan pada Kamis (11/12/2025), di kediamannya di Ancol, Jakarta Utara. Penyanderaan dilakukan karena MW memiliki utang pajak sebesar Rp21,1 miliar yang belum dibayar sejak 2021.
Sebelum penyanderaan, DJP telah melakukan berbagai upaya penagihan seperti surat teguran, imbauan, pemanggilan, dan surat paksa. Upaya penagihan aktif juga dilakukan dengan pemblokiran rekening, penyitaan dana, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023 hingga 2024.
Penyanderaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU No.19/2000. Aturan ini memungkinkan penyanderaan terhadap wajib pajak yang memiliki utang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beritikad baik dalam melunasinya.
Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan dengan izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan Jakarta. Menurut Dasto Ledyanto, kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum.
Masa penyanderaan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan lagi. Tujuan dari tindakan ini adalah agar utang pajak sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan secara optimal.
Pemidanaan Di Jawa Tengah
Di Jawa Tengah, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I telah menyerahkan tiga orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Ketiga tersangka tersebut adalah RH, KH, dan MM.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. RH, Direktur Utama PT DPE diduga bersama-sama dengan KH menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli sampai Desember 2022. Sedangkan MM melalui PT GBP tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap.
RH dan KH diduga melanggar Pasal 39A huruf a, sedangkan MM melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1). Atas perbuatan mereka, kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar untuk RH dan KH, serta Rp2,6 miliar untuk MM.
Hukuman yang bisa diberikan kepada RH dan KH adalah pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun dan denda dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur. Sementara itu, MM bisa dihukum pidana penjara enam bulan hingga enam tahun dan denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum. Dia juga menekankan bahwa RH, KH, dan MM diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan mereka, tetapi tidak dimanfaatkan.
Bebas Karena Lunasi Pajak
Di sisi lain, Kanwil DJP Nusa Tenggara menghentikan proses penyidikan terhadap PBC, Direktur Utama PT PIR. Sanksi dicabut setelah PBC melunasi seluruh tunggakan pajak sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP.
Perinciannya, PT PIR telah melunasi PPN kurang bayar sebesar Rp536,64 juta dan denda administrasi sebesar Rp1,60 miliar, total Rp2,13 miliar. Pembayaran tersebut tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) DJP.
Proses penghentian penyidikan ini diawali dengan permohonan informasi kerugian negara oleh PBC, kemudian diikuti jawaban resmi DJP. Setelah kewajiban dilunasi, tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Setelah penelitian dan penyusunan pendapat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 938 Tahun 2025 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas nama PBC.
Penghentian penyidikan ini merujuk pada Pasal 44B UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan jika wajib pajak sudah melunasi kerugian negara. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir, yang lebih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemulihan atas kerugian negara melalui pembayaran.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












