Hukum  

Kapolri: Tersangka Pembalakan Liar di Sumut Sudah Ditemukan

Penetapan Tersangka Pembalakan Liar di Batangtoru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan satu tersangka terkait pembalakan liar yang terjadi di kawasan hulu hutan, khususnya di wilayah Batangtoru. Peristiwa ini berdampak buruk terhadap masyarakat setempat, termasuk banjir bandang yang melanda Sumatera Utara akibat penebangan hutan secara ilegal.

Banjir yang terjadi di wilayah tersebut mengakibatkan gelondongan kayu terbawa oleh aliran air dan menyerang rumah warga. Dampaknya sangat mengerikan, dengan hampir 1.000 orang meninggal dunia. Desa Garoga pun hancur akibat bencana ini, serta kehilangan puluhan nyawa. Kayu-kayu yang ditemukan masih berserakan di desa tersebut, bahkan menutupi aliran sungai yang melintasi area tersebut.

Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian telah mengantongi nama tersangka dalam kasus pembalakan liar yang berdampak pada banjir di Tapanuli Selatan. Proses penyidikan di wilayah tersebut juga telah ditingkatkan setelah tim satgas khusus dibentuk.

“Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” kata Kapolri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (12/12/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sigit menuturkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga telah meninjau langsung lokasi terdampak sehari sebelumnya. Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan, aktivitas pembalakan liar menjadi salah satu faktor yang memperparah risiko banjir di berbagai daerah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh tim bekerja cepat dan hasil penanganan segera disampaikan kepada publik.

“Tim semua saya minta bekerja dan segera di-publish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi,” kata Sigit.

Selain Tapanuli Selatan, polisi juga tengah menangani dugaan perambahan hutan di Aceh Tamiang. Namun Kapolri menyebut detail temuan di wilayah itu masih menunggu laporan resmi dari tim.

“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena Satgas sedang bekerja nanti dijelaskan lebih lanjut,” ungkap dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganan temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapsel ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan kelalaian hingga kemungkinan keterlibatan korporasi dalam rangkaian peristiwa sebelum bencana terjadi.

“Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025).

Ia mengungkapkan, penyelidik menemukan sejumlah bukaan lahan serta jenis kayu yang identik di dua lokasi berbeda, yakni Garoga dan Anggoli. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi berkaitan dengan banjir.

“Kemudian apa yang disampaikan Kombes Fredya selaku penyelidik tadi menyebutkan telah menemukan beberapa bukaan, kemudian jenis-jenis kayu itu identik yang ditemukan di TKP Garoga dan Angoli,” jelas Irhamni.

Irhamni menambahkan bahwa pertanggungjawaban pidana, baik perorangan maupun korporasi, sedang dicari. Penyidik kini fokus mengungkap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Pertanggungjawaban pidana tentunya, akan kita cari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, atau bersama dengan siapa peristiwa itu dilakukan. Di situ ditemukan dua buah ekskavator dan satu doser, tentunya ini kita buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh siapa, yang mendapat keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” ungkap dia.

Penyegelan Tujuh Subjek Hukum oleh Kemenhut

Kementerian Kehutanan telah menyegel tujuh subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir. “Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapa pun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (8/12/2025).

Subjek hukum yang disegel berada di Kabupaten Tapanuli Selatan. Entitas tersebut meliputi:

  • Dua areal konsesi PT Agincourt Resources (AR) di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
  • PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse.
  • PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.

Sebelumnya, empat subjek hukum yang telah disegel terdiri dari:

  • Areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
  • PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
  • PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
  • PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *