Hukum  

Mengenal Whistleblowing, Sistem yang Diduga Picu Pemecatan Kapolres Tuban

Sistem Pelaporan Pelanggaran di Kepolisian

Sistem pelaporan pelanggaran yang dikelola oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, dikenal sebagai Whistleblowing System (WBS), bertujuan untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan internal yang transparan dan akuntabel. Sistem ini memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa waktu lalu, kasus pencopotan AKBP William Cornelius Tanasale dari jabatan Kapolres Tuban menjadi perbincangan hangat. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP William masih menjadi sorotan, terutama setelah Indonesia Police Watch (IPW) menduga bahwa pelanggaran tersebut bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa tindakan AKBP William yang dicopot dari jabatannya jelas melanggar etik dan dapat dipidana. Menurutnya, Polri sudah memiliki sistem WBS yang memungkinkan anggota atau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran dengan jaminan perlindungan identitas.

Fungsi dan Mekanisme Sistem Whistleblowing

Sistem whistleblowing dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan mekanisme resmi yang disediakan untuk memungkinkan masyarakat maupun anggota internal melaporkan dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, atau tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh anggota polisi. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan budaya pengawasan bersama, meningkatkan kepercayaan publik, serta menegakkan hukum yang adil di dalam tubuh institusi Polri sendiri.

Pelaporan melalui WBS umumnya dapat dilakukan secara daring melalui kanal resmi Polri seperti laman pengaduan Propam atau Itwasum, maupun melalui surat, email, atau saluran pengaduan yang telah ditetapkan. Prosesnya dimulai dengan verifikasi laporan untuk memastikan kelengkapan data dan bukti awal, kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal sesuai tingkat pelanggaran, apakah masuk ranah kode etik, disiplin, atau pidana.

Pentingnya sistem ini terletak pada perlindungan terhadap pelapor dari ancaman, intimidasi, atau tindakan balasan, sehingga masyarakat dan anggota Polri tidak perlu takut melaporkan pelanggaran.

Contoh Kasus yang Terungkap

Sistem whistleblowing (WBS) di lingkungan Polri telah digunakan dan terbukti berkontribusi pada terungkapnya berbagai pelanggaran yang berujung pada sanksi hukum maupun etik terhadap anggota polisi. Meskipun tidak semua kasus dipublikasikan secara rinci ke masyarakat, beberapa contoh kasus antara lain:

  1. Kasus pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024

    Sejumlah anggota Polri dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap warga negara asing saat acara musik DWP di Jakarta. Laporan dari masyarakat dan viral di media sosial mendorong Divisi Propam Polri membuka penyelidikan, dan total 35 polisi disidangkan dalam sidang etik internal Polri akibat keterlibatan mereka dalam praktik pemerasan tersebut.

  2. Pemeriksaan Kapolres Bireuen atas dugaan penyalahgunaan wewenang

    Viralnya pesan berisi tuduhan terhadap seorang Kapolres di Aceh, termasuk dugaan pungli dan pemotongan uang jatah anggota, memicu pemeriksaan oleh Propam Polda Aceh. Tuduhan tersebut dilaporkan oleh personel internal dan mendapat perhatian institusi, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

  3. Kasus pencopotan Kapolres Tuban atas dugaan pemotongan anggaran operasional

    AKBP William Cornelius Tanasale dihentikan dari jabatannya menyusul terbitnya Surat Perintah Kapolda Jawa Timur bernomor Sprin/2611/XII/KEP/2025, yang ditandatangani Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto pada Senin (8/12/2025). Ia dicopot dari jabatannya karena adanya Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025 tentang dugaan menekan anggota untuk setoran dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban.

Catatan Penting

Tidak semua kasus yang dilaporkan melalui whistleblowing secara resmi diumumkan ke publik dengan detail lengkap. Banyak kasus diproses internal, dan hasilnya hanya diumumkan bila sudah mencapai tahap tertentu (misalnya sidang etik atau putusan disiplin).

Berita viral lainnya bisa ditemukan di Google News.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *