Edukasi Bahaya Pinjaman Online, Judi Online dan Investasi Bodong di Kota Tasikmalaya
Di tengah maraknya pengaduan dari masyarakat korban Pinjaman Online (Pinjol), Judi Online (Judol) dan investasi bodong di Kota Tasikmalaya, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi melakukan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka reses masa persidangan ke IV dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya.
Tujuan utama dari reses ini adalah untuk memberikan literasi kepada masyarakat terkait bahaya dan modus operandi dari pinjol, judol dan investasi ilegal. Dalam kesempatan tersebut, Kepler menyampaikan bahwa aduan dari masyarakat, termasuk RT dan RW, sangat tinggi terkait masalah ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret untuk mencegah masyarakat terjebak dalam skema yang tidak legal.
Banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat pinjol, judol dan investasi bodong. Banyak rekening yang diblokir dan kondisi psikologis yang memburuk. Sebagai wakil rakyat, Kepler mengambil langkah kongkrit dengan menyampaikan permasalahan ini pada sidang paripurna dan akan di tindak lanjuti oleh pihak eksekutif.
“Korban dari pinjol, judol dan investasi bodong kebanyakan berasal dari kalangan masyarakat bawah. Oleh karena itu, saya juga telah menyampaikan masalah ini ke OJK. Hari ini bersama OJK melakukan literasi agar masyarakat lebih paham dan tidak terjebak lagi,” ujar Kepler.
Perlindungan Konsumen oleh OJK
Selain itu, OJK Tasikmalaya juga memberikan perlindungan konsumen dengan melayani pengaduan dari korban. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor OJK atau menggunakan aplikasi Porta Perlindungan Konsumen (APPK). Pengaduan akan ditanggapi dalam waktu 10 hari kerja.
Putu Aria, dari Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tasikmalaya, menjelaskan bahwa salah satu langkah kongkrit untuk mencegah pinjol, judol dan investasi bodong adalah melalui literasi seperti yang dilakukan sekarang oleh Komisi II DPRD yang membawahi keuangan.
Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal
Masyarakat perlu memahami ciri-ciri perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Berikut beberapa hal yang bisa menjadi indikator:
-
Akses ke Data Pribadi:
Pinjol legal biasanya hanya meminta akses ke kamera, lokasi, dan mikrofon (CaMiLan). Namun, pinjol ilegal sering kali meminta akses ke kontak, galeri, atau SMS. Ini merupakan indikasi bahwa aplikasi tersebut tidak aman dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi. -
Modus Akses Berlebihan:
Pinjol ilegal sering kali meminta akses berlebihan ke data di ponsel Anda, seperti kontak. Data ini sangat penting bagi mereka. Jika Anda telat membayar atau gagal bayar (galbay), mereka akan menghubungi dan meneror kontak Anda, menyebarkan fitnah, atau mempermalukan Anda untuk memaksa pembayaran. -
Penggunaan Galeri/Media/Foto:
Akses ke galeri atau media digunakan untuk mengancam akan menyebarkan foto atau data pribadi sensitif jika Anda tidak membayar utang. -
Penyimpanan Internal dan SMS:
Mereka dapat mengakses informasi sensitif lainnya di ponsel Anda untuk tujuan pemerasan dan penagihan.
Tujuan utama dari permintaan akses yang tidak wajar ini adalah untuk mendapatkan daya ungkit (tekanan) psikologis agar Anda terdesak dan segera membayar pinjaman beserta bunga dan denda yang sangat tinggi, yang seringkali melebihi pokok pinjaman.
Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal
Untuk melindungi diri dari modus ini, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Periksa Legalitas:
Selalu pastikan aplikasi pinjol terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa memeriksa daftarnya di situs web resmi OJK. -
Perhatikan Izin Akses:
Pinjol legal hanya akan meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi (CaMiLan). Tolak aplikasi yang meminta akses ke kontak, galeri, atau SMS. -
Jangan Klik Tautan Sembarangan:
Waspadai penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang tidak diminta, terutama yang meminta Anda mengklik tautan untuk mengunduh aplikasi. -
Edukasi Diri:
Tingkatkan literasi keuangan Anda dan pahami risiko pinjol ilegal. -
Laporkan:
Jika Anda terlanjur menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib melalui situs Patroli Siber Polri atau hubungi kontak OJK di 157 atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.












