Putusan Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Laboratorium 4 PCR Dinkes Manado
Pengadilan Negeri Manado baru saja mengumumkan putusan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil laboratorium 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020. Putusan ini memutuskan bahwa permohonan pra peradilan dengan nomor 29/PraPer/PN.Mdo ditolak secara keseluruhan. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dan langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Sulut dinilai sah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Penanganan Perkara
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 pukul 17.00 Wita, ruang sidang Pengadilan Negeri Manado menjadi pusat perhatian. Pemohon, yaitu tersangka dr. Marini Maria Kapojos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut, menggugat keabsahan proses penanganan perkara oleh Polda Sulut. Ia hadir melalui kuasa hukum Balderaz SH MH, AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude SH MH, dan rekan-rekannya.
Namun, Hakim Praperadilan Ronald Masang SH MH menyatakan bahwa permohonan pra peradilan ini ditolak untuk seluruhnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, serta langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Sulut dianggap sah dan benar.
Kemenangan bagi Polda Sulut
Putusan ini menjadi kemenangan penuh bagi Polda Sulut di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Roycke Langie. Kapolda memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Ditreskrimsus yang dipimpin Kombes Pol FX Winardi serta tim penyidik khusus Subdit Tipikor yang dikomandoi Kompol Muhammad Fadly.
Dengan putusan ini, Polda Sulut dipastikan akan melanjutkan penanganan perkara hingga tuntas. Publik pun memberi respons positif, menilai kemenangan praperadilan ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum di Sulawesi Utara berjalan tegas, terbuka, dan tidak bisa diganggu oleh upaya hukum yang tidak berdasar.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP selaku pihak penyedia. Penetapan dua orang tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dinyatakan sudah lengkap. Sedangkan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) direncanakan pada hari Kamis, 6 Maret 2025.
Peran Pelaku dalam Kasus Korupsi
SFWR berperan menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR namun tidak memenuhi persyaratan penyedia sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Ia juga membuat dokumen kontrak pengadaan Mobile Lab 4 PCR tidak berdasarkan dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya-biaya lainnya, namun hanya berdasarkan faktur penjualan dari penyedia.
Sedangkan tersangka BP selaku pihak penyedia berperan melaksanakan pekerjaan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dan telah menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Awal Kasus dan Kerugian Negara
Wakapolda Sulut menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada periode bulan Juli 2020. Saat itu Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan kegiatan pengadaan Mobile Lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka SFWR selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan membuat Surat Pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu tersangka BP selaku Direktur CV. PN. Pada awal bulan September 2020, telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobile lab 4 PCR sebesar Rp8.700.000.000,- antara kedua pihak, sekaligus pihak penyedia menyerahkan 1 unit mobile lab 4 PCR ke Dinas Kesehatan Kota Manado.
Modus Penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.897.500.000.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












