dailydenpasar.com JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi berhadapan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, adanya operasi lima M di penanganan persoalan hukum yang dialami stafnya, Kusnadi.
“Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang tersebut merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, lalu menginterogasi),” kata Hasto di area ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Jumat (21/3/2025).
Menurut Hasto, hal itu diadakan agar Tim Penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi. Penyitaan yang disebutkan dilaksanakan ketika Hasto diperiksa dalam Gedung Merah Putih KPK ketika dirinya masih menjadi saksi.
Hasto menyebutkan, dirinya yang mana dipanggil Lembaga Antirasuah malah didiamkan di dalam ruang pemeriksaan. Sementara itu, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyita barang milik Kusnadi.
“Pada ketika saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya belaka sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang diadakan secara melawan hukum,” ujarnya.
“Pada pada waktu bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang mana dibawa Kusnadi, kemudian menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” sambungnya.
Sekadar informasi, Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.












