dailydenpasar.com JAKARTA – Kantor Redaksi Tempo menerim aksi teror berturut-turut merupakan kiriman kepala babi lalu bangkai tikus. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) Sri Suparyati menilai teror yang dimaksud tidak hanya sekali mengancam kebebasan pers, tapi juga pembela hak asasi manusia (HAM).
“Pengiriman kepala babi lalu bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo tidaklah semata-mata menjadi teror terhadap jurnalis yang dimaksud bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum,” kata Sri Suparyati melalui keterangan tertulisnya, Akhir Pekan (23/3/2025).
“Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan pada upaya penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan HAM,” katanya.
Terkait teror tersebut, Sri menegaskan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers di memetakan serta mengidentifikasi prospek ancaman. Kerja identik ini penting untuk merancang strategi proteksi yang digunakan komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang mana tepat serta terukur.
“Saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan melawan teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidaklah terulang kembali,” ujarnya.
“Langkah yang dimaksud juga bagian dari komitmen negara pada menjamin keamanan para pembela HAM,” tambahnya.
Dalam memberikan proteksi terhadap jurnalis, LPSK siap mengimplementasikan langkah-langkah secara menyeluruh guna mengantisipasi setiap bentuk ancaman, sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka itu pada mengawal kebenaran juga keadilan.
Untuk diketahui, teror berturut-turut diterima Kantor Redaksi Tempo di pekan ini. Setelah mendapat kiriman kepala babi dengan telinga terpotong pada Rabu, 19 Maret 2025, Tempo juga menerima kiriman berbentuk bangkai tikus yang dimaksud dipenggal pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.












