Hukum  

Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP

Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP

dailydenpasar.com PURWOKERTO – Sejumlah akademisi mendesak RUU KUHAP kemudian KUHP harus selaras. Terutama mengenai dominus litis sebagai bentuk supervisi kemudian koordinasi antara penyidik serta penuntut umum .

Hal ini terangkat pada Seminar nasional bertajuk Kebaruan KUHP Nasional dan juga Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang mana Berkeadilan yang dimaksud diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto , hari terakhir pekan (21/2/2025). Berbagai aspek pembaruan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis pada KUHAP baru.

Dominus litis, yang tersebut menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting pada menjaga keseimbangan. Antara hak tersangka, kepentingan korban, lalu kepastian hukum.

Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas di proses hukum, menjadi fondasi di sistem peradilan yang mana baru. Hal ini memverifikasi bahwa setiap tahapan penegakan hukum diadakan secara adil, transparan, dan juga akuntabel.

Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menjelaskan, Pasal 132 KUHP 1/2023 memperlihatkan perpindahan paradigma pada sistem peradilan pidana Indonesia. Penuntutan tak lagi cuma dimulai setelahnya penyidikan selesai, tetapi mencakup seluruh proses sejak tahap penyidikan.

Menurutnya, KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP Nasional. Terutama pada hal supervisi kemudian koordinasi antara penyidik kemudian penuntut umum.

”Penguatan hubungan ini akan menjaga dari kesalahan prosedural, meningkatkan akuntabilitas, dan juga menjamin bahwa setiap perkara yang mana diajukan ke pengadilan memenuhi standar hukum yang mana jelas,” katanya.

Selain itu, ia menekankan KUHAP juga perlu mengintegrasikan mekanisme penghentian penyidikan lalu penuntutan pada satu sistem yang dimaksud lebih lanjut terpadu. “Dengan sistem yang dimaksud lebih tinggi sinkron, proses peradilan diharapkan lebih tinggi efisien lalu transparan, dan juga menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan para pihak,” sambungnya.

Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto Selamat Widodo menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis sangat krusial pada sistem peradilan pidana. Di negara-negara dengan sistem hukum yang mana kuat seperti Jerman dan juga Jepang, jaksa miliki peran dominan pada meyakinkan bahwa penyidikan hingga penuntutan diadakan sesuai prinsip hukum yang dimaksud adil.

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyoroti masih adanya fragmentasi antara kepolisian dan juga kejaksaan pada tahap pra-ajudikasi yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan di sistem peradilan pidana pada Indonesia.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *