dailydenpasar.com JAKARTA – Sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis pada draf RUU KUHAP . Asas yang dimaksud berpotensi mengakibatkan tumpang tindih kewenangan pada penegakan hukum di tempat Indonesia.
Guru Besar Bidang Studi Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Prof Deni Setya Bagus Yuherawan menjelaskan apa itu asas dominus litis. Yakni, asas yang digunakan menempatkan lembaga tertentu sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan di proses peradilan.
“Pandangan kami, apabila kewenangan yang disebutkan dimiliki oleh jaksa tentu akan menyebabkan tumpang tindih pada penegakan kepastian hukum, juga dapat memunculkan carut-marut,” katanya ketika FGD yang dimaksud diselenggarakan Centrum Muda Proaktif (CMPRO) dengan tema Perkuatan Penegak Hukum pada KUHAP dalam Jakarta, Hari Sabtu (22/2/2025).
Deni mengumumkan fungsi kepolisian akan segera bergeser apabila dominus litis diterapkan. Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut pada suatu perkara. Selebihnya RUU KUHAP lebih lanjut terhadap penguatan fungsi penegak hukum.
“Kewenangan jaksa sudah ada jelas pada penuntutan pidana. Kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa di sistem hukum Indonesia telah ada. Sementara kepolisian miliki peran di penyelidikan juga penyidikan perbuatan pidana. Tinggal dikuatkan saja,” ungkapnya.
Ketua Umum CMPRO Onky Fachrur Rozie menekankan agar RUU KUHAP bisa saja mengakomodir keseimbangan antar lembaga kemudian kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan satu lembaga yang mana dapat mengakibatkan praktik monopolistik pada penegakan hukum.
Ia menambahkan, apabila RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa pada menghentikan atau melanjutkan perkara berpotensi membingungkan publik pada mencari kepastian hukum. Hal ini akan mengakibatkan permasalahan baru di penegakan hukum.
“Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang mana dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan memunculkan kesulitan baru. Jaksa bisa saja berpotensi menyalahgunakan wewenang atau abuse of power,” terangnya.
Hadir pada FGD yakni Onky Fachrur Rozie serta Deni Setya Bagus Yuherawan. Kemudian Ketua Harian CMPRO Rizki Abdul Rahman Wahid; Thabita Napitupulu Puteri Indonesia, Prof Ilyas Indra (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah juga Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Azmi Syahputra (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), lalu Herman (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Kendari).
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”












