dailydenpasar.com JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menerbitkan kata-kata menanggapi persoalan hukum pemerasan yang mana diduga diadakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi pada pengurusan tindakan hukum adalah hal yang mana tiada lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Sektor Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih tinggi lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun tindakan hukum seperti ini cuma segelintir dibandingkan dengan beratus-ratus perkara yang mana ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh dikarenakan itu, ia mendesak agar tindakan hukum ini tiada hanya saja diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana jikalau ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya dikarenakan perkara dalam polisi itu bisa jadi banyak gitu sebulan, tapi yang dimaksud begini mungkin saja hanya sekali satu, jadi persentasenya kecil. Tapi sekalipun kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno pada kegiatan Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di dalam Jakarta, yang tersebut seharusnya mempunyai polisi-polisi terbaik di tempat Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di tempat ibu kota, maka beliau khawatir bagaimana kondisi kepolisian pada daerah-daerah lain.
“Ini di area Ibukota Indonesia loh. Ibukota itu mestinya polisi yang mana terbaik dalam Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau dalam Ibukota Indonesia seperti ini kita meragukan dalam tempat bagaimana gitu kan. Ini adalah jadi kita ambil hikmahnya akibat kepolisian itu adalah milik kita yang akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun mengundang rakyat untuk berani melaporkan kasus-kasus mirip demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, lalu publik berhak memberikan masukan juga menggalang lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan kemudian terima kasih lah terhadap pihak korban yang mana diperas atau yang digunakan memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.












