dailydenpasar.com JAKARTA – Detektif swasta (partikelir) Boyamin Saiman memohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelusuri dugaan aktivitas pidana korupsi yang dimaksud diadakan pejabat desa hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) di persoalan hukum perizinan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di dalam kawasan pagar laut pesisir utara Daerah Tangerang. Ia juga mengajukan permohonan lembaga antirasuah menelusuri pihak swasta yang tersebut diduga melakukan tindakan suap.
Permintaan ini disampaikan Boyamin menyusul laporannya terhadap banyak oknum pejabat dari mulai tingkat desa hingga BPN terhadap KPK, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Boyamin ditanyakan selain oknum pejabat pemerintahan, apakah ada keterlibatan pihak swasta sebagaimana isu yang dimaksud berprogres belakangan ini. PT Agung Sedayu Grup bergabung disebut-sebut pada perkara tersebut.
“Justru itu kita minta KPK untuk kembangkan ke pasal 5 juga 6 (suap), sehingga apabila ketemu bukti, maka bisa jadi jerat swastanya siapa pun itu,” kata Boyamin untuk SINDOnews, Akhir Pekan (26/1/2025).
Dia mengklaim memiliki alat bukti yang dimaksud menunjukkan para terlapor di hal ini oknum pejabat desa, kecamatan, hingga BPN di keterlibatannya pada memberikan izin SHGB tersebut. Kendati demikian, Boyamin menyatakan alat bukti yang dimaksud tak akan dibuka untuk publik, juga menyerahkan sepenuhnya terhadap lembaga antirasuah untuk melakukan penyelidikan melawan laporan yang dilayangkannya itu.
Boyamin menegaskan penerbitan sertifikat tanah yang disebutkan diduga cacat, tak sesuai prosedur lalu atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang digunakan mana dugaan perbuatan oknum-oknum yang disebutkan memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.
“Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun juga paling lama 5 (lima) tahun juga pidana denda paling sedikit Mata Uang Rupiah 50.000.000,00 (lima puluh jt rupiah) juga paling sejumlah Mata Uang Rupiah 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jt rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang digunakan diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang dimaksud khusus untuk pemeriksaan administrasi,” katanya.












