dailydenpasar.com JAKARTA – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Bintoro menjadi sorotan rakyat akibat tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap dua terdakwa tindakan hukum pelecehan lalu pembunuhan individu remaja putri. Kedua dituduh yang disebutkan adalah MBH dan juga AN, yang diduga terlibat di persoalan hukum tragis yang tersebut menewaskan manusia wanita di area kawasan Senopati, Ibukota Selatan, pada April 2024.
Tuduhan terhadap AKBP Bintoro mencuat pasca adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh AN dan juga MBH pada 6 Januari 2025 di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan. Dalam gugatan tersebut, AKBP Bintoro dituduh meminta-minta uang sebesar Rp20 miliar dan juga mengambil aset terdiri dari mobil mewah juga motor gede dengan janji menghentikan penyidikan. Namun, perkara tetap memperlihatkan berlanjut ke pengadilan, sehingga para penggugat menuntut pengembalian uang serta aset yang mana diduga diambil secara tidaklah sah.
Menanggapi tuduhan tersebut, AKBP Bintoro memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang mana dirilis pada 26 Januari 2025. Dalam video tersebut, ia menegaskan bahwa tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar adalah fitnah dan juga sangat mengada-ada. Ia menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Kasat Reskrim, dirinya telah dilakukan menangani tindakan hukum yang dimaksud sesuai prosedur hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Ia juga menyatakan tak pernah mengomunikasikan segera dengan AN, salah satu pihak yang digunakan melontarkan tuduhan tersebut. Lantas, bagaimana perkembangan penyelidikan selanjutnya? Dan, apa dampaknya bagi citra institusi kepolisian?
Saksikan selengkapnya di tempat The Prime Show “Sanksi Tegas Oknum Polisi Pemeras”, di malam hari ini bersatu Dhiandra Mugni , Saat 20.00 WIB, hanya sekali di dalam iNews.












