Kondisi Mal Pelayanan Publik dan Kantor Balai Kota Kendari
Pada Jumat (10/4/2026), suasana di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Balai Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terlihat relatif tenang. MPP dan Kantor Balai Kota Kendari berada dalam satu gedung yang terletak di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Sekitar pukul 11.00 Wita, layanan di MPP masih berjalan normal seperti biasanya. Masyarakat tampak mengurus keperluannya di beberapa dinas, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga layanan perbankan.
MPP memiliki empat zona pelayanan yang masing-masing menawarkan berbagai layanan. Zona 1 dan 2 khusus untuk layanan Disdukcapil. Sementara itu, zona 3 mencakup layanan BNN, Penataan Ruang, PBG, KPP Pratama, Layanan Aduan, Pendaftaran PTSP, Pelayanan PTSP, hingga Call Center. Di zona 4, terdapat layanan dari Kemenag, PDAM, UKPB, BPS, Bea Cukai, Imigrasi, BPOM, Polresta, dan Bapenda. Selain itu, juga ada Ombudsman BPN, BPJS Kesehatan, Kejati, Kejari, Pengadilan Negeri Kendari, Labkesda, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta Amdal.
Jadwal operasional MPP berlangsung Senin-Jumat, mulai pukul 09.00-15.00 Wita dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-13.00 Wita.
Kondisi Kantor Balai Kota Kendari
Di area Kantor Balai Kota Kendari, tidak terlihat adanya kendaraan dinas milik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota yang terparkir.
Kondisi di lantai dua kantor juga tampak lengang. Tidak ada aktivitas di Aula Samaturu, sementara pintu ruang kerja Wali Kota terlihat tertutup. Ruang kerja Wakil Wali Kota dalam keadaan terbuka, dengan beberapa pegawai terlihat keluar masuk dari ruangan tersebut.
Di bagian depan, sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tampak berjaga. Sekira pukul 11.15 Wita, terlihat kendaraan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari melintas dan meninggalkan area kantor.
Meskipun suasana kantor terpantau sepi, kondisi di dalam gedung tetap berjalan normal, dengan lampu dan pendingin ruangan yang masih menyala seperti biasa.
Kebijakan WFH dan Perubahan Operasional
Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, saat diwawancarai mengatakan bahwa sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kota segera dilaksanakan. “Secara resmi saya belum terima dari dinas terkait untuk detailnya, tetapi kami pemerintah daerah tentu akan mengikuti arahan itu,” katanya, Rabu (1/4/2026).
Namun terkait waktu pelaksanaannya, Politisi Partai NasDem ini menyebut kebijakan itu akan segera diterapkan. Selain itu, mantan Wakil Wali Kota Kendari 2020-2022 ini juga mewacanakan penggunaan sepeda atau berjalan kaki bagi ASN yang tinggal di sekitar kantor.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sekali seminggu tiap Jumat. Kebijakan tersebut dalam rangka penghematan energi baik Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun listrik, mendukung efektivitas kinerja, serta transformasi digital.
Meski demikian, regulasi ini dikecualikan untuk sektor layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, pencatatan sipil, hingga keamanan yang bekerja dari kantor atau work from office.











