Daerah  

Warga Padati TPS3R Sesetan Bali, TPA Bengkala Hanya Terima Sampah Residu

TPS3R Sesetan Menghadapi Kewalahan Akibat Penumpukan Sampah

Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sesetan, Denpasar yang baru beroperasi kurang dari satu bulan menjadi sorotan di media sosial. Hal ini dikarenakan membeludaknya warga yang membawa sampah ke TPS3R yang sempat memicu ketegangan dan banyak yang membuang sampah di pinggir jalan ke TPS3R tersebut.

Video kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Fasilitas yang sedianya diperuntukkan bagi warga Kelurahan Sesetan dan Pedungan itu kewalahan akibat serbuan sampah dari warga luar wilayah tersebut pada Kamis 9 April 2026 lalu.

Pengawas TPS3R Sesetan, I Wayan Suarta, mengungkapkan bahwa volume sampah saat ini sudah melebihi kapasitas ideal. “Jika hanya melayani warga Sesetan dan Pedungan, volumenya tidak akan sebanyak ini. Kenyataannya, banyak warga dari luar yang ikut membawa sampah di sini sehingga sampah membeludak,” ujar Suarta.

Untuk mengatasi persoalan ini, pihak pengelola tengah mengkaji aturan terkait identitas pembuang. Ke depan, warga yang datang membawa sampah akan diminta menunjukkan KTP guna memastikan asal domisili mereka. Bagi warga pendatang, juga rencananya akan diminta menunjukkan surat keterangan domisili dari Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.

Meski demikian, Suarta mengaku petugas di lapangan saat ini masih dalam posisi dilematis. “Untuk sementara kami belum berani menyetop total orang luar, karena sampah di pinggir jalan sudah sangat banyak. Kami khawatir terjadi gesekan atau konflik antara petugas dengan warga jika dilarang secara mendadak,” imbuhnya.

Setiap harinya, TPS3R Sesetan menerima kiriman sampah rata-rata mencapai 15 ton. Dari jumlah tersebut, sampah upakara mendominasi hingga 70 persen sebagai sampah organik. Mengingat tingginya volume organik, petugas mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemilahan mandiri sebelum masuk ke area mesin pencacah.

“Kami terus mengimbau agar sampah dipilah dulu. Karakter masyarakat memang berbeda-beda, ada yang sudah sadar, ada yang belum. Edukasi tetap berjalan karena pemilahan di sumber akan mempercepat kerja mesin dan petugas kami,” tambah Suarta.

TPS3R yang mulai beroperasi sejak 25 Maret 2026 ini masih dalam tahap uji coba dan evaluasi. Saat ini, layanan diberikan secara gratis tanpa pungutan retribusi apa pun. Masyarakat dapat membuang sampah mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WITA, sementara operasional penuh fasilitas berlangsung hingga pukul 18.00 WITA. Khusus pada hari Rabu, penerimaan sampah di TPS3R ini ditutup mengikuti jadwal operasional TPA Suwung karena fasilitas ini dikelola langsung oleh pihak UPTD.

Kebijakan Baru Pemerintah Kabupaten Buleleng

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai menerapkan kebijakan tegas dalam penanganan sampah. Terhitung mulai 1 Mei 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk. Kebijakan ini menindaklanjuti kondisi TPA Bengkala yang dinilai sudah tidak memadai.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah menjadi keharusan. Terlebih penanganan sampah menjadi isu nasional. “Penanganan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Bahkan Presiden menargetkan penanganan sampah selesai dalam tiga tahun ke depan,” ucapnya, Minggu 12 April 2026.

Sutjidra mengatakan sistem Open Dumping TPA Bengkala ditargetkan berhenti akhir Juli 2026. Menurutnya, penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) harus dimaksimalkan. Mengawali transformasi, dilakukan sosialisasi secara luring dan daring kepada Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa belum lama ini.

Pimpinan perangkat daerah diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menerapkan PSBS baik di rumah maupun di lingkungan kantor. “Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami meminta seluruh pimpinan wilayah untuk membina masyarakat di masing-masing wilayah agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Nantinya pengangkutan sampah juga akan disesuaikan berdasarkan jenisnya sehingga sampah yang diambil sudah dalam kondisi terpilah. Sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menyadarkan masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sebelum di buang.

Masalah Pembakaran Sampah di Wilayah Badung

Di tempat berpisah, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyayangkan masih adanya masyarakat yang melakukan pembakaran sampah di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut harus dihentikan karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Hal ini disampaikan di tengah upaya pemerintah dalam menekan volume sampah yang dibuang ke TPA Suwung.

Menurutnya, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup sempat turun ke TPA Suwung dan menyebutkan bahwa saat ini telah terjadi penurunan signifikan, bahkan mencapai 50 persen dibandingkan sebelumnya. “Dulu, sekitar 500 truk sampah campur dibuang setiap hari ke TPA tersebut. Namun kini sudah mulai menurun hampir 50 persen,” ujar Adi Arnawa saat ditemui beberapa hari lalu.

Meski demikian, persoalan sampah kini bergeser ke tingkat wilayah. Pengelolaan di masing-masing desa atau lingkungan masih menjadi tantangan, terutama karena belum semua masyarakat melakukan pemilahan sampah. Menurut Adi Arnawa, pemilahan sampah menjadi kunci utama dalam pengelolaan yang lebih baik. Ia menekankan bahwa sampah harus dipisahkan antara organik dan non-organik sebelum diangkut.

Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung pun telah ditugaskan menyediakan armada truk yang standby di sejumlah titik. “Pengangkutan sampah akan dilakukan secara terjadwal, misalnya hari tertentu untuk sampah organik dan hari lainnya untuk non-organik. Namun, syaratnya sampah harus sudah dipilah dari sumber,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa perubahan ini membutuhkan penyesuaian pola pikir masyarakat. Jika sebelumnya masyarakat terbiasa membuang sampah tanpa memilah, kini diharapkan mulai mengelola sampah secara mandiri, khususnya untuk jenis organik. Terkait penegakan aturan, Adi Arnawa menegaskan bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya melalui pembinaan. Pemerintah juga akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran, termasuk praktik pembakaran sampah.

“Penanganan sampah harus disertai tindakan hukum. Kami sudah perintahkan DLHK untuk melakukan penindakan,” tegasnya. Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Pemerintah, lanjutnya, akan terus meningkatkan sarana dan prasarana secara bertahap guna mendukung sistem yang lebih tertata dan berkelanjutan.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *