Pembelaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh tujuh perusahaan afiliasi PT Duta Palma Group kembali memperlihatkan berbagai tantangan dalam proses hukum. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan seorang atase kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, sebagai saksi. Tujuan penghadiran ini adalah untuk menjelaskan hubungan antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan aset yang diduga berada di Singapura.
Penjelasan Atase Kejaksaan
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Purwanto S Abdullah, awalnya ingin mengetahui apakah Mahayu memiliki pengetahuan tentang tujuh perusahaan yang didakwa. Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
Namun, Mahayu menyatakan bahwa ia tidak mengenal perusahaan-perusahaan tersebut dan tidak memiliki hubungan kerja dengan direksi-direksi di perusahaan-perusahaan tersebut. Menanggapi hal ini, hakim meminta jaksa menjelaskan alasan penghadiran saksi tersebut. “Saksi ini mau menerangkan tentang apa?” tanya hakim di pengadilan pada Jumat, 10 April 2026.
Jaksa menjawab bahwa tujuan penghadiran Mahayu adalah untuk menjelaskan tentang permohonan penetapan sita terkait uang yang ada di Singapura. Hakim kemudian bertanya tentang kapasitas jabatan Mahayu sebagai atase. Jaksa membenarkan bahwa ruang lingkupnya berkaitan dengan prosedur mekanisme pelaksanaan penetapan sita.
Perwakilan Perusahaan dan Tersangka
Dalam kasus ini, lima perusahaan seperti PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, yang merupakan direktur dari kelima perusahaan tersebut. Sementara itu, dua perusahaan lainnya, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, diwakili oleh Surya Darmadi. Ia diketahui sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari kedua perusahaan tersebut.
Tujuh perusahaan tersebut diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 serta Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Permohonan Sita Aset Surya Darmadi
Menurut laporan Tempo, jaksa pernah mengajukan permohonan untuk menyita aset Surya Darmadi dalam sidang pada Senin, 7 Juli 2025. Aset tersebut diduga berada di Singapura. Kuasa hukum PT Duta Palma Group, Handika Hongkowongso, menyatakan bahwa aset yang ingin disita oleh Kejaksaan berupa uang tunai yang tersimpan di bank Singapura. Ia menyebut totalnya sekitar US$ 9 juta atau sekitar Rp 100 miliar.
Handika menegaskan bahwa lokasi aset tersebut berada di Singapura, sehingga menjadi yurisdiksi aparat negara tersebut. “Kami tidak punya kewenangan untuk meminta aset yang dibuat di negeri itu,” katanya. Ia juga mengklaim bahwa aset-aset tersebut bukan berasal dari tindak kejahatan.
Ketidakseimbangan Eksekusi Putusan
Menurut Handika, Kejaksaan Agung belum mengeksekusi putusan perkara Surya Darmadi yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Padahal jika putusan tersebut dieksekusi, seharusnya aset-aset Surya Darmadi akan dikembalikan karena nilainya melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti ke negara. Surya Darmadi dibebankan pembayaran uang pengganti ke negara sebesar Rp 2,2 triliun. Namun, menurut perhitungan tim kuasa hukum, total aset yang disita mencapai Rp 37 triliun.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












