dailydenpasar.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap dalam Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK perkara korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan ketika ini dalam Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tiada salah, pengadilan, mungkin saja mirip seperti proses Praperadilan di area Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya tidak ada bisa jadi menyamakan apple to apple akibat beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang mana dilaksanakan otoritas sana melawan permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang dimaksud masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK sama-sama pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna sanggup menyebabkan pulang Paulus Tannos lalu diadili di area Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang mana perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia juga KPK, Kementerian Hukum, Polri, juga Kejaksaan pada waktu ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia mempunyai waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang dimaksud perdana setelahnya Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 lalu dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden serta akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.












