Penanganan Kasus Kekerasan di LKSA GS: Peran Kementerian HAM dan Pemerintah Daerah
Kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ‘GS’ di Kecamatan Sawan, Buleleng, telah menarik perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan korban serta penguatan pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.
Dalam kunjungannya ke Buleleng, tenaga ahli Kementerian HAM RI, Martinus Gabriel Goa, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Mulai dari rasa aman hingga akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pemulihan psikologis. “Korban harus dilindungi dan dipastikan hak-haknya terpenuhi, termasuk dalam proses penegakan hukum yang adil,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Selain itu, Kementerian HAM juga mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban melalui keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keterlibatan lembaga tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan selama proses hukum, termasuk pemenuhan hak restitusi bagi korban. “Kami akan berkoordinasi agar perlindungan terhadap korban bisa maksimal, termasuk mendorong pengajuan ke LPSK,” tambah Martinus.
Pengawasan dan Perizinan Lembaga Pengasuhan Anak
Tidak hanya fokus pada penanganan korban, Kementerian HAM juga menyoroti aspek pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak. Kasubdit Pengaduan Kementerian HAM, Vella Okta Rini, menilai pendirian panti asuhan tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas administratif, tetapi juga harus melalui asesmen ketat dari Dinas Sosial. “Pengawasan harus diperkuat. Tidak cukup hanya izin, tetapi juga perlu asesmen dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan kelayakan lembaga,” ujarnya.
Sorotan tersebut mengindikasikan adanya potensi celah dalam sistem pengawasan LKSA yang perlu segera dibenahi guna mencegah terulangnya kasus serupa. Di sisi lain, Kementerian HAM juga membuka kemungkinan koordinasi lintas lembaga untuk mengantisipasi potensi kejahatan yang lebih luas, termasuk dugaan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui lembaga sosial.
Meski demikian, terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini, Kementerian HAM menyebut penilaian lebih lanjut menjadi kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui proses penyelidikan. “Kami memastikan pemenuhan HAM korban berjalan, sementara penilaian pelanggaran HAM akan dilakukan oleh Komnas HAM,” jelasnya.
Prioritas Keselamatan Anak di Buleleng
Di sisi lain, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan anak menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Sejak awal kejadian, jajaran perangkat daerah telah diinstruksikan untuk segera melakukan penanganan, termasuk mengamankan korban dan menyiapkan rumah aman. Selain itu, koordinasi lintas sektor terus diperkuat untuk memastikan setiap aspek penanganan berjalan optimal.
“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama kami. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik,” tegasnya.
Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), berbagai langkah strategis telah dilakukan. Seluruh kegiatan di LKSA GS’ dibekukan. Pemerintah juga memberikan pilihan kepada keluarga untuk mengasuh anak di rumah atau menitipkan ke LKSA alternatif yang telah dijajaki.
Hingga saat ini, 8 anak berada di rumah aman, 12 anak kembali ke keluarga, 8 anak direlokasi ke LKSA Saiwa Dharma, dan 2 anak masih berada di LKSA Ganesha Sevanam dengan pendekatan persuasif terus dilakukan kepada keluarga.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Penanganan dilakukan secara serius, mulai dari perlindungan korban hingga penegakan hukum terhadap pelaku,” ujar Sutjidra.
Tim Pengawas LKS dan LKSA
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Buleleng juga membentuk tim pengawas LKS dan LKSA yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, DPMPTSP, DinsosP3A, serta pekerja sosial. Langkah ini diambil guna memastikan kejadian serupa tidak terulang. Di sisi lain, pemulihan korban terus diupayakan, termasuk penanganan trauma dan pemenuhan kebutuhan dasar anak.
“Setiap anak memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan dipulihkan. Kami pastikan seluruh kebutuhan anak terpenuhi dan proses pemulihan berjalan dengan baik,” tambahnya.












