Hukum  

Soal Studi OCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke otoritas Belanda

Soal Studi OCRP, Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes ke otoritas Belanda

dailydenpasar.com JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengajukan permohonan Presiden Prabowo Subianto melayangkan nota membantah resmi terhadap pemerintah Belanda terkait riset Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Pada akhir Desember 2024, OCCRP yang tersebut berbasis pada Amsterdam merilis nama Jokowi sebagai salah satu finalis tokoh yang digunakan terlibat pada kejahatan terorganisasi lalu paling korup di dalam dunia.

Haidar Alwi menyebut, Jokowi adalah presiden, kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang tersebut dipilih dengan segera oleh mayoritas rakyat Indonesia melalui pilpres yang sah. Karenanya, pelecehan terhadap Jokowi adalah pelecehan terhadap negara, pemerintah, lalu mayoritas rakyat Indonesia.

“Dengan segala hormat saya memohon terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kementerian Luar Negeri melayangkan nota mengecam secara resmi untuk pemerintah Belanda terkait riset OCCRP,” katanya, hari terakhir pekan (17/1/2025).

“Hal itu demi menjaga nilai diri kemudian kehormatan bangsa di dalam mata dunia agar bukan mudah dilecehkan oleh siapa pun. Jika sekarang Jokowi, bukanlah bukan mungkin saja pada masa depan OCCRP atau lembaga lainnya menyasar Presiden Prabowo Subianto,” sambungnya.

Setelah berhasil mengguncang Indonesia dengan kegaduhan yang dimaksud ditimbulkannya, OCCRP kemudian mengakui tiada miliki bukti Jokowi terlibat di korupsi. Mereka berdalih kelompok-kelompok rakyat sipil juga para ahli menilai pemerintahan Jokowi secara signifikan mengurangi kekuatan lembaga antikorupsi, lembaga pemilihan umum dan juga lembaga peradilan.

R Haidar Alwi menyebut, kalau revisi UU KPK disebut merusak kekuatan KPK, bukankah telah banyak putusan MK yang dimaksud menjamin UU yang dimaksud tidak ada bermasalah. Lalu, kalau pencalonan Gibran sebagai cawapres disebut melemah lembaga pilpres kemudian peradilan, bukankah MK di putusannya sudah ada menyatakan pencalonan Gibran sah serta intervensi presiden tidaklah terbukti.

“Jadi, yang tersebut dijadikan dalih oleh OCCRP itu tiada lebih tinggi dari sekadar persepsi para ahli serta kelompok warga sipil yang digunakan tidak ada taat konstitusi. Oleh sebab bukan ada bukti, hanya saja berlandaskan persepsi melawan konstitusi, maka predikat negatif yang tersebut disematkan oleh OCCRP untuk Jokowi semata-mata usulan tanpa dasar,” ungkapnya.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *