Perdebatan Pemikiran tentang Tafsir Al-Qur’an dan Konsekuensinya
Dalam sebuah percakapan dengan Prof. Anwar Sadat baru-baru ini, muncul sebuah ketegangan pemikiran yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Di satu sisi, ada upaya untuk mendekonstruksi teks demi memperkuat rasionalitas ajaran; di sisi lain, ada tarikan kuat dari ijma’ dan otoritas bahasa yang telah mapan selama berabad-abad.
Perdebatan kami mengenai keharaman babi (khinzir) dan kenajisan anjing mungkin bagi sebagian orang sering kali dianggap sebagai isu “ecek-ecek” yang cukup selesai di tingkat fikih praktis. Namun, jika kita membedahnya secara lebih dalam, isu ini sebenarnya adalah bagian dari cara kita menafsir teks berikut konsekuensinya terhadap kadar rasionalitas ajaran Islam secara umum.
Khinzir: Spesies atau Sifat?
Titik berangkat yang krusial adalah meninjau kembali istilah khinzir dalam Alqur’an. Secara tradisional, khinzir langsung diamini sebagai babi (hewan). Namun, jika kita menelusuri akar kata kha-nun-zay, kita menemukan konotasi yang merujuk pada sifat: berbau busuk, rusak, tercemar (menyangkut daging), atau mengalami degradasi (menyangkut moral).
Dalam Alqur’an surat Al-Baqarah: 173 atau Al-Ma’idah: 3, frasa lahm khinzir muncul bersama kategori makanan yang dilarang secara generik. Jika kita memaksakan makna denotatif “babi” di sana, akan muncul anomali linguistik. Ibarat mengatakan: “Anda bisa ke Bandung menggunakan pesawat terbang, kereta api, mobil Fortuner, atau bus.” Jelas bahwa penyebutan “Fortuner” (spesies) di antara kategori moda transportasi (generik) adalah sebuah kerancuan linguistik. Alqur’an, sebagai teks yang sempurna, mustahil mengandung kerancuan semantik semacam itu.
Maka, probabilitas bahwa lahm khinzir bermakna “daging yang tercemar atau rusak”, sinkron dengan frasa fa-innahu rijsun dalam Alqur’an 6:145 menjadi sangat rasional. Lebih jauh, kata khanazeer dalam Alqur’an 5:60 yang sering diterjemahkan sebagai “menjadi babi” secara fisik, lebih tepat dimaknai sebagai suatu kondisi degradasi moral—orang-orang yang rusak hatinya dan menyembah kekuatan jahat—daripada sebuah transformasi biologis.
Anomali Logika dalam Ortodoksi Fikih
Persoalan kedua menyentuh aspek konsistensi logika dalam mazhab. Mari kita lihat status anjing. Alqur’an begitu memuliakan anjing (misalnya dalam kisah Ashabul Kahfi dan kisah-kisah lainnya seperti dalam hadis sahih dan riwayat lainnya), namun dalam fikih operasional, posisinya menjadi sangat problematis.
Di Indonesia, kita sering mendengar klaim bahwa perbedaan pendapat di antara empat mazhab (Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hambali) adalah rahmat dan semuanya benar. Namun, secara logika formal, dua hal yang bertentangan tidak mungkin keduanya benar di saat bersamaan. Jika Syafi’i menyebut anjing najis berat secara zat, dan Maliki menyebutnya suci secara zat, maka secara ontologis tidak mungkin keduanya benar, pasti salah satunya salah, atau bisa jadi keduanya salah.
Sikap yang menoleransi “relativisme internal” hanya pada empat mazhab Sunni saja, dan menolak pandangan mazhab di luarnya baik yang beraliran Sunni maupun Syiah menunjukkan inkonsistensi kerangka berpikir. Ini adalah tantangan bagi kaum modernis dan revisionis Islam untuk mendobrak kemapanan pemikiran konservatif yang sering kali memutlakkan hasil ijtihad manusia seakan setara dengan kebenaran mutlak yang jadi domain Tuhan.
Konsensus yang Membeku
Prof. Anwar mengingat bahwa memaksakan pembacaan moral-abstrak akan menabrak arus kuat ijma’ ulama. Di sinilah letak persoalannya. Sering kali apa yang kita sebut ijma’ bukanlah kesepakatan universal yang melintasi ruang dan waktu, melainkan “kesepakatan yang dibekukan” oleh otoritas masa lalu.
Dalam tradisi intelektual kritis, “konsensus” sering kali justru menjadi tameng untuk menghentikan dialektika. Kebenaran akademik tidak ditentukan oleh pemungutan suara terbanyak, melainkan oleh kekuatan argumentasi dan bukti yang menopangnya. Jika sebuah konsensus justru memelihara kerancuan linguistik, konsensus tersebut harus berani untuk ditinjau ulang.
Menuju Islam Religius dan Rasional
Dialog ini bukan sekadar upaya mencari celah untuk menghalalkan yang haram, melainkan undangan untuk berani jujur secara intelektual. Prof. Anwar memberikan catatan penting bahwa dalam tradisi keilmuan, terdapat kaidah laa yunkar al-mukhtalaf fiih (tidak boleh mengingkari hal-hal yang masih diperselisihkan). Namun, kaidah ini sering kali disalahpahami sebagai bentuk relativisme absolut. Padahal penekanan kaidah ini lebih kepada soal keadaban ilmiah.
Menggunakan kaidah ini sekadar untuk saling menghormati tanpa keberanian melakukan evaluasi kebenaran adalah bentuk kelalaian intelektual. Jika dua pendapat bertentangan (seperti status hukum anjing antara imam Syafi’i dan Maliki) dan membiarkan keduanya dianggap “benar” adalah pengingkaran terhadap prinsip logika non kontradiksi.
Kita harus berani mengatakan mana yang lebih rasional dan mana yang sekadar “yang penting rukun”. Tugas kita hari ini adalah menggeser posisi umat dari sekadar penerima warisan produk intelektual lama menjadi pemikul tanggung jawab epistemik. Kita harus memastikan bahwa ajaran yang kita sebut suci juga harus tampak rasional, konsisten, dan memuliakan manusia dalam terang akal sebagai anugerah Tuhan untuk menjadi kompas yang menuntun manusia agar tidak salah langkah.
Islam adalah agama yang sesuai fitrah (akal sehat). Jika sebuah tafsir tradisional justru membuat agama tampak tidak masuk akal, maka tafsir itulah yang harus didekonstruksi, bukan akal yang dipaksakan agar masuk. Memang menantang kemapanan pemikiran yang sudah berakar ribuan tahun, mengandung risiko yang tinggi. Namun, tanpa dialektika pemikiran yang berani, wajah Islam akan tetap terkunci dalam labirin tekstualisme yang abai terhadap konteks dan nalar.
Dalam konteks ini sejatinya kita membutuhkan ulama yang bisa berperan sebagai peletak batu pertama pemikiran, dan bukan sekadar penjaga kunci terakhir yang menutup pintu ijtihad. Wallahu a’lam.












