dailydenpasar.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 apartemen pada Perkotaan Tangerang Selatan (Tangsel) yang dimaksud diduga milik mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. Enam apartemen itu disita pada operasi KPK pekan ini.
“Perlu kami komunikasikan bahwa pada Hari Minggu ini juga KPK telah dilakukan menyita 6 apartemen yang mana berlokasi di dalam Tangsel senilai kurang lebih besar Rp20 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Hari Sabtu (18/1/2025).
KPK meyakini 6 apartemen yang disita ini miliki keterkaitan melawan tindakan hukum dugaan korupsi penanaman modal fiktif di area PT Taspen yang mana sedang diusut.
“Enam apartemen diduga milik dituduh ANK dan juga diduga punya keterkaitan dengan perkara yang dimaksud sedang kami tangani,” ucapnya.
Masih pada pengusutan perkara ini, KPK juga menggeledah 2 rumah, satu apartemen, dan juga satu bangunan kantor pada Jabodetabek pada 16 juga 17 Januari 2025. Dalam operasi itu KPK menyita uang tunai hingga beberapa dokumen.
“Jika dirupiahkan sekitar Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen atau surat dan juga barang bukti elektronik yang tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara itu,” kata Tessa.












