Hukum  

Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini adalah

Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Hal ini adalah

dailydenpasar.com JAKARTA – Terdakwa yang tersebut juga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menghadapi vonis di area Pengadilan Negeri Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (20/1/2025). Vonis terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk penyelenggaraan rumah DP 0 Rupiah di tempat Pulo Gebang, Ibukota Timur.

Sedianya sidang pembacaan vonis itu dilakukan pada Hari Senin (6/1/2025) silam. Namun ketika itu Majelis Hakim mengajukan permohonan agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.

“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum dapat membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Mulai Pekan (6/1/2025) silam.

Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo serta Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah lama melakukan atau turut dan juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi di kurun November 2018-November 2021.

Ketiganya diduga sudah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di dalam kawasan Pulo Gebang, Cakung, Ibukota Timur, untuk digunakan di pengerjaan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang dimaksud dibeli disebut bermasalah lalu tak sesuai dengan spesifikasi tarif yang digunakan dibayarkan. Sehingga memunculkan kerugian negara.

Tanah yang disebutkan dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang tersebut merupakan perusahaan bidang properti yang mana didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya pada pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:

– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan

– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *