Hukum  

Ingat Delpedro Marhaen, Mantan Direktur Lokataru yang Bebas dari Tuduhan Hasut Demo

Putusan Bebas untuk Delpedro Marhaen dan Empat Terdakwa Lainnya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan vonis bebas bagi Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, serta tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus demonstrasi Agustus 2025. Majelis hakim menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa melakukan penghasutan yang berujung pada kerusuhan.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat, 3 Maret 2026. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Keempat terdakwa tersebut adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Alasan Vonis Bebas

Majelis hakim menilai bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi pemicu terjadinya kerusuhan. Bahkan, selama proses persidangan, tidak ditemukan saksi yang secara langsung mengaku terpengaruh oleh informasi yang disebarkan oleh para terdakwa.

Hakim Sunoto menjelaskan bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Selain itu, tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan mereka dapat memicu kerusuhan. Menurut fakta persidangan, tidak terbukti bahwa para terdakwa memiliki kehendak atau kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut.

Perbedaan Antara Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Namun, putusan majelis hakim jauh lebih ringan, yakni vonis bebas. Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti yang cukup kuat untuk menghubungkan unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi.

Majelis hakim justru menilai bahwa kerusuhan dalam aksi tersebut dipicu oleh peristiwa lain, yaitu kematian seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Peristiwa tersebut memicu emosi massa di lapangan, sehingga memperparah situasi dalam demonstrasi.

Kronologi Penangkapan

Delpedro ditangkap pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kantor Lokataru Foundation yang berada di kawasan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penghasutan melalui media sosial yang disebut-sebut memicu kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. Proses hukum dimulai setelah laporan polisi diajukan pada 29 Agustus 2025. Pada hari yang sama, penyidik menerbitkan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan.

Sehari kemudian, tepatnya pada 30 Agustus 2025, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan pada 2 September 2025 tanpa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Profil Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi yang dikenal aktif mengadvokasi berbagai isu hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Ia juga dikenal sebagai peneliti di Haris Azhar Law Office dan memiliki latar belakang pendidikan yang cukup kuat di bidang hukum dan politik.

Delpedro menempuh pendidikan Magister Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta serta Magister Hukum di Universitas Tarumanagara. Ia juga merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Tarumanagara dengan IPK 3.48.

Dalam perjalanan kariernya, Delpedro pernah bekerja sebagai peneliti di sejumlah organisasi dan media yang fokus pada isu HAM, seperti BandungBergerak.id dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia dikenal aktif menyuarakan berbagai isu terkait demokrasi, kebebasan sipil, kebebasan akademik, serta politik. Delpedro juga kerap terlibat dalam berbagai aksi protes maupun advokasi publik.

Biodata Delpedro Marhaen

  • Nama: Delpedro Marhaen
  • Jabatan: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation
  • Pendidikan:
  • Magister Ilmu Politik, UPN Veteran Jakarta
  • Magister Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Sarjana Hukum, Universitas Tarumanagara (IPK 3.48)
  • Pengalaman Kerja:
  • Researcher di Lokataru, Law and Human Rights Office
  • Researcher di Haris Azhar Law Office
  • Correspondent di BandungBergerak.id
  • Program Assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  • Keterlibatan: Aktif mengadvokasi HAM, demokrasi, kebebasan akademik, dan politik; penulis opini publik serta kerap terlibat dalam aksi protes.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *