Penanganan Kasus Pembunuhan oleh Anggota Brimob di Kota Tual Dilakukan Secara Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penanganan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku akan dilakukan secara transparan. Hal ini disampaikan setelah Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa madrasah inisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Sigit menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan oleh Polres setempat dengan bantuan dari Polda. Ia menekankan bahwa proses hukum berjalan baik dari sisi pidana maupun kode etik.
“Sudah diproses. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Ia juga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka. “Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban setelah seorang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya oleh oknum anggota Brimob di Kota Tual. Dadang menegaskan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius institusi kepolisian dan akan ditangani secara sungguh-sungguh.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” ujar Dadang. “Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tambah jenderal bintang dua tersebut.
Kronologi Kejadian
Menurut informasi yang diperoleh, aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa madrasah tsanawiyah tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT. Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Tim lantas bergeser dari Langgur menuju Desa Fiditan Kota Tual. Saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT (14) dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Adapun sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.
Adapun korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Penanganan Kasus dan Proses Hukum
Setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, setelah dilakukan gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka Jumat (20/2/2026). Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Asmoro mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka. Polisi juga ikut menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.
“Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan,” ujarnya.
Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku. Asmoro memastikan proses hukum kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.
“Penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk umum. Pagi tadi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku nanti untuk kode etik akan ditangani Bidang Propam,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












