Penjelasan Terkait Sanksi PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran etik yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan dugaan penyimpangan seksual.
Pelanggaran Etik dan Penyalahgunaan Narkoba
Menurut pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, keputusan PTDH tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas tindak pidana narkoba tanpa toleransi. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dengan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
“Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH,” ujar Johnny.
Selain itu, Karo Penmas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa sidang etik juga menemukan dugaan pelanggaran asusila. Meski demikian, Polri tidak merinci bentuk penyimpangan yang dimaksud.
Penyimpangan Seksual dan Sidang Etik
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), diduga ada tindakan penyimpangan dalam kegiatan seksual. Hal ini menjadi salah satu dasar majelis menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Didik. Namun, kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, membantah adanya pelanggaran terkait penyimpangan seksual.
“Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual,” ujar Rofiq.
Ia menambahkan bahwa tidak ada keterangan yang mengaitkan AKBP Didik melakukan penyimpangan seksual. Meskipun demikian, sidang etik tetap memutuskan sanksi PTDH atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila.
Peran Aipda Dianita Agustina
Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.
Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Pernyataan Resmi AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik. Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2026, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.
Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Proses Hukum yang Berlangsung
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.
AKP Maulangi telah dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026. Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin dan memerintahkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Rehabilitasi Narkoba: Tujuan dan Proses
Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.
Proses rehabilitasi melibatkan bantuan profesional, seperti psikolog dan dokter, serta program pendidikan dan konseling. Tujuan utamanya adalah memberikan dukungan yang diperlukan agar individu dapat kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."












