Hukum  

Kronologi dugaan gratifikasi jet pribadi Menag

Menteri Agama Menggunakan Pesawat Jet Pribadi untuk Hadiri Peresmian Gedung Balai Sarkiah

Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan pesawat jet pribadi untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada hari Minggu, 15 Februari 2026. Pesawat tersebut merupakan milik Ketua Pembina Yayasan Pendidikan OSO sekaligus Ketua Hanura Oesman Sapta Odang. Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan tudingan dari masyarakat sipil terkait penggunaan fasilitas yang diduga sebagai gratifikasi.

Nasaruddin Umar memberikan alasan bahwa kehadirannya dalam penerbangan tersebut semata-mata untuk memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan sebuah madrasah. Namun, Koalisi masyarakat sipil melihat hal ini sebagai potensi tindakan gratifikasi dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Agama.

Fakta Terkait Peresmian Gedung Balai Sarkiah

Gedung Balai Sarkiah adalah fasilitas keagamaan dan pendidikan yang didirikan oleh Yayasan OSO (Oesman Sapta Odang). Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menyatakan bahwa Nasaruddin hadir atas undangan dari Ketua Pembina Yayasan Pendidikan OSO, yaitu Oesman Sapta Odang. OSO juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat.

Menurut Thobib, OSO yang berinisiatif menyediakan jet pribadi untuk membawa Menteri Agama ke lokasi peresmian karena agenda Nasaruddin yang padat. “OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” kata Thobib Al Asyhar.

Thobib juga menyatakan bahwa seluruh moda transportasi perjalanan Nasaruddin disiapkan oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa semua transportasi yang digunakan oleh Menteri Agama ditangani oleh pihak penyelenggara acara.

Penjelasan Menteri Agama tentang Undangan Keluarga

Nasaruddin Umar menanggapi tudingan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi yang viral di media sosial. Ia menyatakan bahwa kehadirannya dalam penerbangan tersebut semata-mata untuk memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan sebuah madrasah.

“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu malam, 18 Februari 2026.

Ia menjawab singkat ketika dimintai tanggapan soal anggapan penggunaan fasilitas tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Enggak tahu, terserah.”

Nasaruddin menegaskan bahwa pihak yang mengundangnya tidak memiliki hubungan resmi dengan kementerian. Menurutnya, undangan itu datang dari pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya. “Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya enggak datang?” ujarnya.

ICW Minta KPK Usut Dugaan Gratifikasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menyatakan bahwa berdasarkan data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris yang dikenal sebagai negara suaka pajak. OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008.

Berdasarkan data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO. Di samping itu, kepemilikan jet pribadi OSO ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama.

“Dari hasil perhitungan nilai penerbangan ini setidaknya mencapai Rp 566 juta berdasarkan perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam,” kata Zakki.

Potensi Tindak Pidana Korupsi

Zakki menilai penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.

Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tengah mendalami dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Setyo menuturkan pendalaman tersebut untuk memastikan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas tersebut.

“Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tapi kami melalui proses. Nah masalah proses itu kemudian ditindaklanjuti atau tidak, ya nanti kami pertama open source dulu,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Februari 2026.

M. Raihan Muzakki, Eka Yudha Saputra, dan Dinda Shabrina berkontribusi dalam tulisan ini.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *