Kasus Sengketa Kepemilikan Tanah yang Membuat Pasangan Lansia Terusir
Sebuah kasus sengketa kepemilikan tanah yang memicu kebingungan hukum terjadi di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Pasangan lansia bernama Sri Marwini dan Suyadi harus mengalami penderitaan setelah diusir paksa dari rumah yang selama ini mereka tempati, meski memiliki Surat Hak Milik (SHM) sah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Kronologi Sengketa Rumah
Sri Marwini dan Suyadi membeli rumah di Kelurahan Pajang, Laweyan pada tahun 2013 dari pemilik pertama bernama Subarno. Setelah proses jual beli selesai, SHM atas nama suaminya rampung dan mereka mulai tinggal di rumah tersebut sejak awal 2014. Namun, sekitar enam bulan setelah tinggal, seseorang dari Wonogiri datang dan mengklaim bahwa ia juga memiliki sertifikat kepemilikan atas properti tersebut.
Orang tersebut menyatakan bahwa ia lebih dulu membeli rumah dari Subarno dibandingkan pasangan lansia ini. Ia bahkan menunjukkan bukti berupa SHM miliknya. Meskipun Sri dan Suyadi menunjukkan SHM yang dimiliki, situasi tetap tidak jelas karena muncul dua SHM untuk satu properti.
Proses Hukum yang Tidak Memihak
Setelah itu, pasangan ini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam persidangan, mereka menjadi pihak tergugat bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan SHM atas nama Suyadi. Meski semua bukti kepemilikan disampaikan, hasilnya tetap negatif.
Kekalahannya membuat pasangan ini dianggap sewenang-wenang karena tetap tinggal di rumah sengketa. Akhirnya, pengadilan Negeri Surakarta melakukan eksekusi rumah tersebut dengan bantuan aparat kepolisian. Seluruh perabot rumah dipindahkan, dan Sri serta Suyadi hanya bisa pasrah melihat rumah yang sudah mereka bangun secara legal dikosongkan.
Perasaan yang Menyedihkan
Sri Marwini mengaku kaget dengan situasi yang terjadi. Ia dan Suyadi membeli rumah menggunakan tabungan yang telah dikumpulkan bertahun-tahun. Namun, SHM yang mereka miliki tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh pengadilan. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.
Salah satu kejanggalan adalah SHM yang dimiliki oleh penggugat diduga ditandatangani oleh Sunardi, kepala kantor pertanahan. Namun, bukti menunjukkan bahwa pada tahun 1998, Sunardi menjabat di BPN Sukoharjo, bukan BPN Surakarta. Hal ini membuat Sri Marwini meragukan keabsahan SHM tersebut.
Upaya Hukum Lanjutan
Meski kalah di pengadilan, Sri Marwini dan Suyadi tidak menyerah. Mereka berencana melakukan upaya hukum lain. Salah satunya adalah meminta Sunardi hadir sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi. Namun, keluarga Sunardi menolak karena alasan kesehatan.
Selain itu, Sri Marwini juga menyebutkan bahwa pemilik sebelumnya, Subarno, hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Ia bahkan telah melaporkan Subarno ke Polresta Surakarta. Namun, proses pencarian tidak berjalan sesuai harapan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya sistem hukum dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah. Bagi Sri Marwini dan Suyadi, ini adalah pengalaman pahit yang mengubah hidup mereka. Meski kini tinggal di rumah sewa, mereka tetap berharap keadilan dapat ditegakkan.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












