OTT KPK di Depok dan Banjarmasin: Penangkapan Pejabat di Lingkungan Peradilan dan Pajak
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah menangkap sejumlah pejabat di lingkungan peradilan dan pemerintahan, termasuk seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Penangkapan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Lahan
Seorang hakim yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS), ditangkap dalam OTT yang dilakukan oleh KPK pada Kamis (5/2/2026). Penangkapan ini diduga terkait dengan transaksi suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya proses transaksi atau “delivery” uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak APH.
Asep juga menyatakan bahwa motif suap tersebut terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Depok. Diduga, pihak swasta yang merasa dirugikan dalam sengketa tersebut memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
KPK saat ini sedang mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan penyelidikan lain yang juga sedang berjalan di Depok, yang kebetulan juga menyangkut persoalan lahan. Jika ada keterkaitannya, tentunya akan disatukan penanganannya. Tetapi jika berbeda, maka akan ada penyesuaian nanti.
Kasus Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), seusai terjaring OTT. Mulyono diduga menerima suap restitusi pajak senilai Rp1,5 miliar. Namun demikian, uang tersebut tidak sepenuhnya diambil Mulyono, melainkan dibagi ke dua orang lainnya, sehingga ada tiga orang yang menerima aliran uang tersebut.
Penetapan ini dilakukan seusai OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026). Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega (DJD), anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Kronologis Uang Apresiasi Rp1,5 Miliar
Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menghitung restitusi lebih bayar sebesar Rp48,3 miliar. Pada November 2025, Mulyono bertemu pihak PT BKB dan menyetujui permohonan restitusi dengan syarat adanya “uang apresiasi”. Disepakati adanya pemberian sebesar Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan skema adanya uang sharing untuk VNZ.
Setelah dana restitusi cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, uang Rp1,5 miliar dicairkan menggunakan modus invoice fiktif.
Pembagian Dana dan Penggunaan Uang
Penyidik KPK mengungkap pembagian jatah dari total Rp1,5 miliar: Mulyono Rp800 juta, Venasius Rp500 juta, dan Dian Rp200 juta. Namun jatah Dian dipotong 10 persen sehingga hanya menerima Rp180 juta. Penyerahan uang Rp800 juta kepada Mulyono dilakukan di area parkir hotel Banjarmasin dengan cara dibungkus kardus.
MLY kemudian membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat usaha waralaba miliknya. Dari jumlah itu, Rp300 juta telah digunakan MLY untuk membayar uang muka rumah.
Jerat Hukum dan Langkah Lanjut
Mulyono dan Dian sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Venasius sebagai pemberi dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Asep menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri praktik serupa. Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi pajak menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa. KPK berharap penindakan ini menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, untuk melakukan perbaikan sistem agar celah korupsi bisa ditutup.
Kasus suap restitusi pajak ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perpajakan. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dan Kementerian Keuangan untuk menutup celah yang merugikan negara.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












