Hukum  

Alasan Ressa Lanjutkan Gugatan Rp7 M ke Denada Meski Diakui sebagai Anak

Gugatan Perdata Rp7 Miliar yang Masih Berjalan

Ressa Rizky Rossano, yang telah diakui sebagai anak kandung Denada, tetap melanjutkan gugatan perdata senilai Rp7 miliar terhadap sang ibu. Meski pengakuan telah dilakukan secara terbuka, Ressa mengaku belum melihat itikad baik dari Denada dan masih merasa canggung untuk tinggal bersama.

Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menyatakan bahwa gugatan ini masih berjalan sambil membuka peluang damai jika Denada datang dan meminta maaf secara tatap muka. Namun, sampai saat ini, komunikasi antara Ressa dan Denada masih sangat terbatas. Denada hanya menghubungi Ressa melalui pesan WhatsApp tanpa ada pertemuan fisik.

“Kita kan berbicara tentang konsep konvensional perdata itu kan harus ada unsur kerugian. Di mana gugatan ini kan sudah diajukan,” ujar Ronald. Menurutnya, formulasi gugatan tersebut sudah menjadi prosedur tetap di pengadilan dan kini tinggal menunggu proses persidangan hingga adanya putusan hakim.

Ressa mengaku memiliki keraguan untuk menemui sang ibu karena ia menilai pertemuan tersebut harus dilandasi ketulusan. Ia juga menyatakan keinginan untuk bertemu dengan Denada dan adiknya, Aisha, serta membangun kembali hubungan keluarga yang baik di masa depan.

“Pasti pengen banget,” kata Ressa. Namun, ia mengaku tidak tahu lokasi tempat tinggal Denada. “Niat sih pasti ada, tapi kan kita nggak tahu dari sananya gimana.”

Denada sebelumnya telah membuat pengakuan terbuka mengenai status Ressa sebagai anak kandungnya melalui video di Instagram. Dalam unggahan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf karena telah meninggalkan Ressa sejak masih bayi. Meskipun demikian, Ressa masih enggan tinggal satu rumah dengan Denada karena rasa canggung akibat hidup terpisah dalam jangka waktu yang sangat lama.

“Kan Ressa udah bilang, pasti rasanya akan berbeda. Jadi Ressa nggak mau,” ujar Ressa Rizky.

Gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano terhadap Denada di Pengadilan Negeri Banyuwangi masih berjalan. Proses hukum ini mencakup pengakuan status anak serta pemenuhan hak hidup termasuk biaya sebesar Rp7 miliar. Ronald Armada menegaskan bahwa gugatan kliennya sudah masuk tahap prosedural sehingga tidak bisa dihentikan atau diubah secara sepihak.

Pintu penyelesaian di luar pengadilan (damai) masih terbuka lebar, namun ada syarat utama yang harus dipenuhi oleh Denada. Syarat tersebut adalah Denada harus datang menemui Ressa secara langsung, mengobrol, serta menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf secara tatap muka, bukan sekadar melalui media sosial atau pesan singkat.

“Kalau memang Denada mau menghentikan perkara ini, ya sudah, datang ke sini ngobrol dengan enak, ya toh? Melakukan pengakuan, minta maaf, selesai,” tegas Ronald.

Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya Ressa untuk mendapatkan pengakuan dan pemenuhan hak-haknya sebagai anak kandung. Sampai saat ini, Ressa masih menunggu waktu yang tepat bagi ibunya untuk membuka pintu komunikasi secara langsung. Ia ingin mendengar pengakuan tulus dari Denada melalui pertemuan tatap muka.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *