Tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap Google dan Meta
Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada perusahaan teknologi global, Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap ketidakpatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital Indonesia.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal juga sebagai PP Tunas. Hingga tenggat waktu yang ditentukan, baik Google maupun Meta belum memenuhi panggilan pertama dengan alasan koordinasi internal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini adalah bagian dari prosedur penegakan hukum yang tidak dapat ditawar. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP Tunas, pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan hingga tiga kali sebelum menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat.
Regulasi PP Tunas dan Kewajiban Platform
PP Tunas dirancang oleh pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang ramah anak. Poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia yang ketat serta membatasi penggunaan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Alexander menyampaikan bahwa setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Ia menuntut kepatuhan konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global seperti Google dan Meta.
Sorotan Internasional terhadap Google dan Meta
Google dan Meta juga menjadi sorotan di tingkat internasional terkait keselamatan anak. Di Amerika Serikat dan Eropa, kedua raksasa teknologi ini sering kali terlibat dalam kasus hukum terkait privasi dan eksploitasi data anak.
Meta, misalnya, pernah menghadapi gugatan dari puluhan negara bagian di AS yang menuduh fitur Instagram dan Facebook dirancang secara adiktif sehingga merusak mental remaja. Selain itu, pada akhir 2023, data pengadilan mengungkap bahwa Meta gagal menutup ribuan akun milik anak di bawah usia 13 tahun meskipun telah menerima laporan.
Sementara itu, Google melalui YouTube pernah dijatuhi denda rekor senilai US$170 juta oleh Federal Trade Commission (FTC) AS karena secara ilegal mengumpulkan informasi pribadi anak-anak tanpa persetujuan orang tua demi kepentingan iklan bertarget. Di Uni Eropa, kebijakan pengolahan data anak oleh platform-platform ini juga terus berada di bawah pengawasan ketat General Data Protection Regulation (GDPR).
Kebijakan Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan yang membahayakan generasi muda. Menurutnya, proses pemanggilan ini adalah tahap awal dari penegakan hukum yang terukur, mulai dari pemantauan hingga potensi pengenaan sanksi administratif berupa denda hingga pemutusan akses (blokir) jika diperlukan.
“Negara hadir dan tegas. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang sesuai prosedur untuk menghindari maladministrasi, sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Meutya.
Tindakan Lanjutan yang Diharapkan
Pemanggilan kedua ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan Google dan Meta dapat segera memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara sistem elektronik yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan pengguna, khususnya anak-anak.
Dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah akan terus memantau kepatuhan kedua perusahaan tersebut. Jika tidak ada perbaikan yang signifikan, sanksi administratif akan segera diberlakukan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem digital Indonesia yang aman dan ramah anak.












