Pemkab Mamuju Gagal Mengusulkan 1.001 Tenaga Guru dan Kesehatan ke PPPK Paruh Waktu
Sebanyak 1.001 tenaga guru dan kesehatan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menutup pintu penerimaan pegawai. Para honorer ini mengeluhkan kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju dalam mengusulkan nama mereka ke pusat.
Koordinator Lapangan Demo Tenaga Kesehatan Honorer Kabupaten Mamuju, Jumuria, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Pemkab Mamuju yang dinilai lambat dalam mengajukan usulan tambahan. Menurutnya, Kemenpan-RB sudah memberi batas waktu untuk pengajuan PPPK paruh waktu, namun Pemkab Mamuju tidak memenuhinya.
“Pemerintah pusat sudah menyurat ke seluruh pemda terkait batas waktu usulan, tapi Pemkab Mamuju lambat menyampaikan usulan,” ujarnya.
Jumuria juga menyebut bahwa Sekda Mamuju, Suaib Kamba, tidak menjelaskan alasan penolakan dari Kemenpan-RB kepada publik. Ia menegaskan bahwa seluruh honorer harus tahu bahwa kesalahan ini murni berasal dari Pemkab Mamuju.
“Kami menilai memang ini Pemda sengaja untuk mendorong ke skema BLUD atau lewat BOK untuk nakes dan BOS untuk guru,” sesalnya.
Kesalahan Pemkab Mamuju dalam Pengajuan Usulan
Menurut Jumuria, Pemkab Mamuju per 25 Agustus 2025 hanya mengusulkan PPPK paruh waktu bagi tenaga teknis, bukan nakes dan guru. Padahal, surat Kemenpan-RB meminta pemda agar mengusulkan semua honorer yang masuk dalam database.
“Jadi kami menilai memang ini Pemda sengaja untuk mendorong ke skema BLUD atau lewat BOK untuk nakes dan BOS untuk guru,” katanya.
Ia menilai, skema BLUD hanya mampu meng-cover 10 hingga 20 nakes setiap unit kerja. Hal ini membuat para nakes yang sudah lama mengabdi merasa tidak adil.
“Saya ini sudah 19 tahun mengabdi, umur sudah tidak bisa dapat CPNS jadi bagaimana tidak mengamuk. Cari masalah memang ini Pemkab Mamuju,” tegasnya.
Tidak Ada Solusi yang Memadai
Honorer nakes lainnya, Santri Putri, juga menyampaikan kekecewaan berat terhadap Pemkab Mamuju. Ia menegaskan bahwa skema BLUD bukanlah solusi, utamanya bagi mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Akibat kesalahan Pemkab Mamuju yang lambat mengusulkan 1.001 nakes dan guru untuk masuk PPPK paruh waktu, harapan mereka untuk menjadi ASN kini sudah terkubur.
“Bisa kami bilang Pemkab Mamuju memutus rezeki masyarakatnya. Karena skema BLUD itu tidak akan bisa akomodir semua 559 nakes, apalagi masih ada nakes non-database,” katanya.
Mereka juga mempertanyakan jika menggunakan skema BLUD, penggajiannya dari mana. “Jadi betul-betul kami sangat dirugikan. Langkah kami selanjutnya adalah mau diskusi kembali atau menghadap lagi ke bupati, kami tetap berharap ini ada jalan. Untuk sementara kami akan mogok bekerja,” jelasnya.
Pengusulan Hanya Satu Kali
Sekda Mamuju, Suaib Kamba, menuturkan bahwa pemerintah pusat telah mengunci pintu usulan tambahan. “Pengusulan PPPK paruh waktu ditegaskan hanya bisa dilaksanakan satu kali,” ujarnya.
Usulan 1.001 orang guru dan nakes tertutup karena terganjal aturan surat Menpan RB per November 2025. Langkah darurat agar ribuan honorer ini tidak kehilangan pekerjaan, Pemkab Mamuju menyiapkan dua skema alternatif.
Tenaga kesehatan yang tidak terakomodasi dalam PPPK akan diarahkan menjadi tenaga profesional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas. Untuk gaji, mengandalkan pendapatan mandiri Puskesmas dan Jasa Pelayanan (Jaspel).
Tidak hanya medis, tapi juga sopir ambulans dan tenaga administrasi. “Kami sedang menyusun Ranperda BLUD Puskesmas. Nantinya ada proses screening untuk mencari tenaga yang betul-betul proporsional untuk pelayanan,” jelas Suaib.
Terganjal Anggaran
Suaib tidak menampik bahwa sebelumnya Pemkab sempat ragu mengajukan seluruh honorer karena kendala anggaran. Belanja pegawai Mamuju saat ini sudah menyentuh angka 45 persen.
Meski Bupati Mamuju sempat menginstruksikan pemangkasan belanja modal (infrastruktur) demi menggaji PPPK paruh waktu, namun niat tersebut kini terbentur tembok regulasi pusat yang menutup pintu usulan baru.
“Pusat hanya mengeluarkan satu kali kesempatan usul. Bahkan ada daerah lain yang justru merevisi mengurangi usulannya. Sekarang, poin utama kami adalah berharap surat November itu direvisi atau ada moratorium, namun hingga saat ini peluang itu belum ada,” terang Suaib.











