JAKARTA – Pemerintah sedang bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah dokumen terkait dikabarkan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden dan tinggal menunggu penandatanganan.
Hal ini disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan.
Polemik Formula Baru
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kemnaker sedang menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tidak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.
Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.
Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.
Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah. Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah; tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Respon dari Kalangan Buruh
Merespons hal itu, kalangan buruh telah menyatakan penolakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan.
Menurutnya, RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia. Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%.
Angka tersebut di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah. Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.
- Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.
- Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.
“Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Suara Pengusaha
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan bahwa penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana. Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilakukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
“Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.
Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.
Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak.
“Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.
Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak. Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa.
Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.
“Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.
Peta UMP 2026: Provinsi Mana Berpotensi Naik Paling Tinggi?
Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:
- Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
- Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
- Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
- Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
- Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
- Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
- Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
- Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
- Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
- Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
- DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
- Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
- Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
- DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
- Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
- Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
- Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
- Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
- Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
- Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
- Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
- Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
- Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
- Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
- Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
- Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
- Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
- Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
- Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
- Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
- Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
- Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
- Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
- Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
- Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
- Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
- Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
- Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:
- Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
- Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
- Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
- Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
- Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
- Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
- Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
- Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
- Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
- Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
- DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
- Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
- Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
- DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
- Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
- Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
- Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
- Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
- Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
- Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
- Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
- Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
- Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
- Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
- Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
- Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
- Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
- Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
- Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
- Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
- Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
- Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
- Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
- Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
- Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
- Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
- Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
- Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001












