Ada Aktivitas Ilegal, Bupati Tapsel dan Kemenhut Berselisih Pernyataan soal Izin Hutan

Perbedaan Pernyataan Bupati Tapsel dan Kemenhut Mengenai Izin Penebangan Hutan

Pada 25 November 2025, bencana banjir bandang melanda Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Wilayah ini menjadi salah satu yang paling terdampak, dengan puluhan jiwa meninggal atau hilang akibat kejadian tersebut. Ribuan kayu gelondongan juga terseret oleh banjir saat bencana terjadi.

Mengenai ribuan kayu gelondongan tersebut, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan pernyataan yang berbeda. Bupati mengklaim bahwa izin penebangan hutan kembali dibuka Kementerian Kehutanan pada Oktober 2025. Sementara itu, Kemenhut menegaskan bahwa tidak ada pembukaan izin penebangan pohon pada Oktober 2025.

Gus Irawan menyebut bahwa izin penebangan hutan kembali dibuka hanya sebulan sebelum banjir bandang meluluhlantakkan Batang Toru. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena tutupan hutan penting untuk dijaga. Ia juga menegaskan bahwa fenomena banjir bandang disertai kayu gelondongan bukan hal baru, melainkan sudah berulang sejak akhir 2024.

Banjir melanda Desa Sipange Siunjam dan menewaskan dua orang setelah kayu-kayu gelondongan dari hulu menghancurkan pemukiman pada 24 November 2024. Lalu, menjelang Natal pada tahun yang sama, wilayah Tano Tombangan kembali diterjang banjir dengan pola serupa.

Atas dua bencana itu, Pemkab Tapsel mengajukan rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp28 miliar, namun hanya disetujui Rp10 miliar oleh BNPB. Program belum berjalan ketika November 2025 banjir bandang lebih besar menghancurkan desa Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol.

Pernyataan Gus Irawan Pasaribu sekaligus menepis pernyataan Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, yang menyebut kayu-kayu gelondongan hanyut akibat sejumlah faktor, di antaranya kayu lapuk.

Kemenhut Tegaskan Tak Ada Izin

Kementerian Kehutanan telah mengklarifikasi pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut adanya pembukaan izin penebangan kayu oleh pihaknya pada Oktober 2025. Kemenhut melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menyampaikan bantahan.

Laksmi menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia mengungkapkan bahwa sejak Juli 2025 tidak ada satupun Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Tapanuli Selatan yang diberi akses terhadap Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” ujar Laksmi dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

“Terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025,” tegasnya.

Selain itu, Laksmi mengonfirmasi adanya dua surat dari Bupati Tapanuli Selatan yang diterima kementerian. “Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan.”

Meski layanan dihentikan, Kemenhut mencatat adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut. “Memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat,” jelas Laksmi.

Respons WALHI dan Greenpeace

Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut menyebut, ada tujuh korporasi beroperasi di sekitar lanskap Batang Toru dan Harangan Tapanuli, termasuk tambang emas PT Agincourt Resources (PTAR), PLTA North Sumatera Hydro Energy, PLTMH Pahae Julu, Geothermal PT SOL, serta perkebunan kayu rakyat dan sawit.

WALHI mendesak pemerintah segera memeriksa seluruh izin korporasi yang dinilai memperlemah fungsi hidrologis hutan sebagai penyangga air. Ekosistem Batang Toru sendiri merupakan hutan hujan tropis seluas 120–150 ribu hektare yang membentang di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

Kawasan ini dikenal sebagai habitat penting orangutan Tapanuli serta benteng terakhir hutan tropis di Sumatra Utara.

Sementara, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengungkapkan temuan pihaknya yang fokus di wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menurutnya, hutan alam yang tersisa di sana sekitar 49 persen dari Daerah Aliran Sungai (DAS). Pasalnya, dari tahun 90-an hingga tahun 2022, terjadi deforestasi besar-besaran di Batang Toru.

“Hal yang mendasar, yakni kami menemukan setidaknya dari tahun 90′ sampai 2022 ada deforestasi yang lumayan besar jumlahnya sekitar 70.000 hektare atau sekitar 21 persen dari seluruh luas DAS-nya Batang Toru.”

“Kini kalau kita bicara hutan di wilayah tersebut, hutan alam yang tersisa itu tinggal 167.000 hektare atau sekitar 49 persen dari DAS. Itu lokasinya pun di tengah,” ungkapnya dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (2/12/2025).

Sementara itu, areal yang dilakukan pemanfaatan, sebagian besar digunakan untuk pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

“Kita bisa lihat dibandingkan dengan areal perizinan berbasis serahan dan ekstraktif secara keseluruhan luasnya sekarang ada sekitar 94.000 hektare atau 28 persen.”

“Sebagian besar adalah perizinan berusaha pemanfaatan kawasan hutan dan juga pertambangan serta perkebunan kelapa sawit. Tadi sudah disebutkan salah satunya perkebunan kelapa sawit,” tuturnya.

Menurutnya, pada kawasan hulu sudah beralih fungsi menjadi pertanian kering, sedangkan pada bagian hilir sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

“Nah, dalam cerita tersebut kita bisa lihat bagaimana bagian hulu itu sebenarnya sudah beralih fungsi menjadi pertanian kering.”

“Sedangkan bagian hilirnya beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan juga industri bubur kertas. Jadi benar-benar hutan alamnya tuh tinggal tersisa di tengah di bagian DAS tersebut,” terangnya.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *