Dedi Mulyadi Larang Guru Hukum Fisik Siswa

Gubernur Jabar Larang Guru Berikan Hukuman Fisik pada Siswa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang melarang guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah. Ia menegaskan bahwa sanksi terhadap siswa harus berorientasi pada pembelajaran dan bukan pada hukuman fisik.

“Jika anak salah, cukup diberikan hukuman mendidik seperti membersihkan halaman, mengecat tembok, atau membersihkan kaca. Tidak boleh ada hukuman fisik karena bisa berisiko hukum,” ujar Dedi dalam pernyataannya.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sudah didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan. Larangan hukuman fisik berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, termasuk madrasah. Pendekatan disiplin terhadap siswa harus diubah dari basis hukuman menjadi pembinaan yang edukatif dan berkarakter.

“Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya adalah menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Jika ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” kata Herman.

Herman menilai larangan hukuman fisik dapat membentuk karakter anak di era digital, di mana pengaruh media sosial semakin kuat. “Anak-anak sekarang memiliki dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Jika tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” tambahnya.

Surat edaran ini muncul setelah sebuah kasus viral di mana seorang guru SMP Negeri 2 Jalancagak, Subang, dilaporkan oleh orang tua siswa. Kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui musyawarah.

“Kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Tidak perlu ada laporan pidana atau ganti rugi. Jika setiap masalah di sekolah dilaporkan ke polisi, nanti guru kehilangan wibawanya,” ujar Dedi dalam siaran pers Humas Jabar.

Dalam kasus yang terjadi pada Senin, 3 November 2025, Rana Saputra, guru SMP Negeri 2 Jalancagak Subang, menegur sekaligus menampar siswa ZR, 16 tahun, setelah upacara bendera. Siswa tersebut disebut telah sering kali melanggar aturan sekolah. Video mediasi antara guru dan orang tua ZR, yakni Deni Rukmana, viral di media sosial.

Dedi Mulyadi memanggil semua pihak terkait dalam kasus tersebut dan berakhir pada kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Di kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan dalam proses pendidikan. Disiplin harus ditegakkan dengan tegas tetapi tetap mendidik.

“Guru jangan takut menegakkan disiplin, tapi jangan juga menggunakan kekerasan,” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi meminta orang tua ZR untuk membuat perjanjian kesanggupan mendidik anaknya dengan baik. Jika dikemudian hari siswa ditemukan kembali melanggar disiplin aturan, orang tua bersedia anaknya menjalani pembinaan karakter di barak militer.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menjanjikan akan melindungi guru selama tujuannya untuk mendidik dan bukan mencelakai siswa. Ia juga menjamin akan menyediakan pengacara jika diperlukan.

“Saya pasti akan melindungi kepala sekolah dan guru selama tidak ada perilaku yang mencelakai siswa, dan tujuannya untuk mendidik. Kebenaran harus dimajukan. Kami juga telah menyiapkan pengacara melalui program bantuan hukum,” ujar Dedi dalam siaran pers Humas Jabar.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *