Kritik Terhadap Sanksi Skorsing yang Diberikan Sekolah
Kasus perundungan terhadap seorang guru perempuan di SMAN 1 Purwakarta kini memicu perdebatan hangat. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan kritik tajam terhadap cara sekolah menangani sembilan siswa yang terlibat dalam aksi tidak terpuji tersebut. Peristiwa ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan para siswa mengacungkan jari tengah kepada guru mereka. Di tengah tindakan provokatif tersebut, sang guru memilih bersikap tenang dan tidak terpancing emosi.
Sebagai respons, pihak sekolah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari bagi seluruh siswa yang ada dalam video. Namun, langkah tegas ini justru dianggap menjadi pedang bermata dua oleh FSGI. Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, menyoroti bahwa durasi skorsing tersebut bukanlah waktu yang singkat jika dikonversi ke dalam kalender akademik.
Ancaman Ketertinggalan Materi Belajar
Retno menjelaskan bahwa skorsing 19 hari sebenarnya setara dengan satu bulan penuh aktivitas belajar di sekolah. Dampaknya pun tidak main-main bagi masa depan akademik siswa. “Artinya, sembilan siswa ini berisiko tertinggal materi pelajaran, bahkan kehilangan kesempatan mengikuti ulangan harian,” ujar Retno dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Kegelisahan FSGI bukan tanpa alasan. Retno mempertanyakan apakah pihak sekolah tetap memfasilitasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau memberikan ruang bagi mereka untuk mengikuti ulangan susulan. Tanpa adanya sistem pendukung, sanksi ini dikhawatirkan dapat memicu kegagalan siswa dalam kenaikan kelas.
Bukan Pidana, Kedepankan Pembinaan
Meski sepakat bahwa perilaku siswa tersebut adalah pelanggaran etika dan bentuk perundungan yang serius, FSGI mengingatkan bahwa insiden ini bukanlah tindak pidana. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan seharusnya bersifat mendidik (edukatif) ketimbang sekadar menghukum. Salah satu poin penting yang disoroti adalah latar belakang kejadian. Hingga kini, pihak sekolah dinilai belum terbuka mengenai pemicu awal aksi para siswa tersebut. Padahal, memahami akar masalah sangat krusial untuk membangun budaya sekolah yang sehat sesuai dengan regulasi terbaru.
Apalagi, sekolah mengakui bahwa ini adalah pelanggaran pertama bagi sembilan siswa tersebut. Dengan rekam jejak yang sebelumnya bersih, FSGI menilai sanksi seharusnya diberikan secara bertahap, mulai dari pembinaan ringan, bukan langsung melompat ke sanksi berat seperti skorsing massal.
Menilik Regulasi Nasional
Menariknya, FSGI menemukan celah dalam aturan formal. Dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 maupun Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, ternyata tidak ditemukan aturan spesifik yang menyebutkan sanksi berupa skorsing bagi peserta didik. FSGI pun mendesak sekolah untuk mengevaluasi kembali keputusan tersebut agar tidak berbenturan dengan hak dasar anak. Jika skorsing tetap dijalankan, pemenuhan hak belajar harus tetap menjadi jaminan utama pihak sekolah.
“Prinsipnya adalah kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi prioritas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Retno menutup pernyataannya.












