dailydenpasar.com JAKARTA – pemerintahan telah lama menyerahkan Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) terhadap Komisi I DPR. DIM yang dimaksud diserahkan pada rapat kerja (raker) yang dilakukan Selasa (11/3/2025).
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan tiga pasal yang mana menarik di DIM RUU TNI tersebut. Dia menyebutkan, ketiga pasal yang digunakan menarik perhatian itu adalah Pasal 7, Pasal 47, lalu Pasal 53.
“Pasal 7 misalnya persoalan operasi militer selain pertempuran ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin pada keterangannya yang tersebut disitir Rabu (12/3/2025).
Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi membantu pemerintah di melindungi kemudian menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di area luar negeri.
“Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah di penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, juga zat adiktif lainya,” ujarnya.
Sedangkan Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit menduduki jabatan sipil bisa saja pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan sipil yang digunakan sebelumnya hanya sekali di area 10 kementerian atau lembaga, pada DIM baru ini menjadi 15 kementerian atau lembaga.
“Lima penambahan (kementerian/lembaga) ini adalah Kelautan lalu Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Ketenteraman Laut, juga Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.











