dailydenpasar.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meng-update pejabat Kabinet Merah Putih yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negra (LHKPN) .
Berdasarkan data per Hari Jumat (17/1/2025), terdapat 23 pejabat pembantu Presiden Prabowo Subianto yang digunakan belum menyampah total kekayaan merek ke KPK.
“Dari total 124 Wajib Lapor, beberapa 101 telah lama menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen,” kata Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Hari Jumat (17/1/2025).
Budi merinci, dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, baru 46 yang dimaksud telah lama melaporkan LHKPN-nya.
Kemudian, untuk 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, yang mana sudah ada melapo kekayaan merekan baru 46 orang.
Selanjutnya, untuk tingkat Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, dari 15 orang yang mana ada baru sembilan yang melapor.
Dalam menyerukan kepatuhan LHKPN bagi Kabinet Merah Putih, KPK juga menggandeng Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, lalu instansi terkait.
“Untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang tersebut belum menyampaikan LHKPN-nya,” ucapnya.
Budi menegaskan, bagi merek yang tersebut belum menyetorkan LHKPN untuk segera menyampaikan ke KPK. Sebab, batas akhir pelaporan LHKPN akan berakhir kurang dari seminggu.
“Batas waktu (penyampaian LHKPN) 21 Januari 2025,” tegasnya.












