Hukum  

Bekerja Sama dengan Kejaksaan RI, Jamkrindo Kuatkan Sistem Pelatihan Kerja Sosial di Jawa Timur



Surabaya – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar di Indonesia, turut serta dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan keadilan restoratif. Kolaborasi ini bertujuan untuk memulihkan kondisi semula dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Jamkrindo memberikan kontribusi melalui dukungan pelatihan, pendampingan usaha, dan berbagai kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan serta Asta Cita pemerintah, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia. Dukungan tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Senin (15/12) di Surabaya.

Beberapa tokoh hadir dalam acara tersebut, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol; serta para Wali Kota, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Jawa Timur.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif. Tujuannya adalah pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan hanya pada pemberian hukuman kepada pelaku. Untuk itu, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk bagi pelaku yang menjalani pidana kerja sosial agar dapat memiliki keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

Selain memberikan pelatihan kepada para pelaku yang menjalani pidana sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama yang berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta seluruh kota/kabupaten di Jawa Timur dalam penjaminan barang dan jasa pemerintah. Produk penjaminan langsung Jamkrindo seperti surety bond dan kontra bank garansi telah diatur dalam prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Penjaminan surety bond berperan penting dalam memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” kata Abdul Bari.

Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Beberapa program yang dilakukan antara lain:

  • Pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas, serta pemeriksaan gigi gratis untuk siswa SD.
  • Pemberian bantuan sosial berupa paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.
  • Kegiatan edukasi inspiratrip untuk anak-anak panti asuhan.

Abdul Bari juga menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung untuk berkontribusi dalam program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan. Beberapa pelatihan yang telah dilakukan antara lain:

  • Pelatihan usaha laundry sepatu.
  • Pelatihan pembuatan parfum laundry.
  • Pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP.

Komitmen Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.

Dengan kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui TJSL, Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan. Hal ini membuat dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.

Nana Mulyana menyampaikan bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Jawa Timur bukanlah sekadar acara seremonial. Namun, lebih dari itu, kegiatan ini merupakan perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara. Model ini tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *