Peran Pembaruan Hukum dalam Membangun Sistem yang Lebih Adil
Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari upaya dekolonisasi hukum Indonesia. Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih modern, relevan, dan berpihak pada kepastian hukum masyarakat.
Ia mengakui bahwa masih terdapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat terhadap KUHP dan KUHAP baru. Namun, menurutnya, perdebatan tidak bisa berlangsung tanpa akhir. “Ada elemen masyarakat yang menolak KUHP dan KUHAP yang baru. Tapi perdebatan harus ada akhirnya, karena semakin lama KUHAP baru disahkan, semakin banyak korban berdasarkan KUHAP yang lama. Tidak ada undang-undang yang sempurna,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Habiburokhman dalam kuliah umum bertajuk Arah Penegakan Hukum Indonesia ke Depan di Universitas Borobudur, Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP baru adalah pergeseran keseimbangan kekuasaan antara negara dan warga. Jika sebelumnya pemerintah dinilai terlalu dominan, kini posisi warga negara diperkuat, termasuk melalui pendampingan advokat.
Menurutnya, KUHAP baru juga memberikan perlindungan lebih kepada advokat dengan memasukkan unsur imunitas selama menjalankan tugas sesuai kode etik profesi. “Di KUHAP baru kita balik posisi. Kalau dulu warga negara dan advokat bisa dikriminalisasi, sekarang ada penegasan imunitas advokat selama bekerja sesuai kode etik,” katanya.
Sebaliknya, aparat penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum yang menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi etik maupun pidana. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan. Selain itu, ia menambahkan, syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat lebih objektif. Beberapa indikator seperti mengabaikan panggilan penyidik dua kali, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, atau upaya menghilangkan barang bukti menjadi dasar yang lebih terukur. “Orang tidak gampang ditahan secara sewenang-wenang,” katanya.
Nilai Pancasila sebagai Dasar Penegakan Hukum
Arief Hidayat, Guru Besar Hukum sekaligus mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S, menyoroti pentingnya dimensi filosofis dalam penegakan hukum. Dirinya menekankan bahwa hukum Indonesia harus dibangun di atas nilai-nilai Pancasila. Menurut Arief, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata, melainkan harus mencerminkan keadilan yang berketuhanan dan berkemanusiaan.
“Kita harus bersama-sama membangun kultur hukum sebaik-baiknya, hukum yang berkarakter dan sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.
Komitmen Perguruan Tinggi dalam Diskursus Hukum
Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam menghadirkan diskursus hukum yang berkualitas. Ia berharap mahasiswa dapat memperoleh perspektif langsung dari para praktisi dan akademisi.
Hal senada disampaikan Ketua Program Studi Magister Hukum, Ahmad Redi. Ia menekankan pentingnya membangun pola pikir kritis mahasiswa agar mampu berkontribusi dalam pembentukan dan penegakan hukum di masa depan.
Kuliah umum ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai jenjang pendidikan, serta jajaran dosen. Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut diharapkan menjadi stimulus akademik dalam mengawal arah penegakan hukum Indonesia yang lebih berintegritas dan berkeadilan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












