Cara Bupati Tulungagung Peras Bawahan Terbongkar: Surat Resign Kosong untuk Tidak Bisa Melawan

Kekuasaan yang Disalahgunakan dalam Pemerintahan Daerah

Di balik wajah formal pemerintahan daerah, terkuak sebuah praktik yang disebut oleh aparat penegak hukum sebagai pola tekanan yang tidak biasa bahkan mengerikan. Kasus yang menyeret Gatut Sunu Wibowo membuka tabir bagaimana kekuasaan diduga digunakan untuk mengendalikan para pejabat di bawahnya dengan cara yang sistematis dan terstruktur.

Temuan ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu. Dalam penjelasannya, Asep mengungkap adanya metode yang tidak lazim dalam praktik pemerasan tersebut. Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal, sebuah langkah yang sejak awal disebut sudah dirancang untuk mengunci posisi mereka.

“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep.

Skema ini membuat para pejabat berada dalam posisi rentan. Tanpa tanggal yang tertera, surat tersebut bisa digunakan kapan saja untuk memberhentikan mereka secara sepihak.

Ancaman Terselubung yang Membuat Tak Berdaya

Asep menggambarkan betapa menakutkannya mekanisme tersebut bagi para pejabat daerah. Surat tanpa tanggal itu menjadi alat tekanan yang efektif, karena sewaktu-waktu bisa diaktifkan. “Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” ujarnya.

Situasi ini menciptakan ketakutan yang mendalam. Para pejabat tidak memiliki ruang untuk menolak, karena risiko kehilangan jabatan bisa terjadi kapan saja. “Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktek yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” sambungnya.

Terpaksa Menyetor, Bahkan Hingga Berutang

Dengan posisi yang “terkunci”, para kepala OPD disebut terpaksa memenuhi permintaan uang. Penolakan bukanlah pilihan, karena konsekuensinya bisa langsung berujung pada pemberhentian. “Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat. Dan juga sebagai ASN. Ini enggak tanggung-tanggung nih,” tuturnya.

Bahkan, untuk memenuhi permintaan tersebut, sejumlah pejabat harus mencari berbagai cara, termasuk menggunakan dana pribadi hingga meminjam uang. “Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep.

Peran Ajudan dalam Penagihan

Dalam praktiknya, penagihan tidak dilakukan langsung oleh bupati, melainkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Ia disebut secara rutin mendatangi para kepala OPD untuk menagih setoran. “YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih,” ucap Asep Guntur Rahayu.

Frekuensi penagihan yang tinggi semakin memperkuat tekanan psikologis terhadap para pejabat.

Target Miliaran dan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

KPK mengungkap bahwa target pengumpulan dana dari para OPD mencapai Rp 5 miliar. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga saat penangkapan, dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar Asep. Selain itu, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah, serta penentuan pemenang tender untuk jasa tertentu seperti cleaning service dan keamanan.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Atas temuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Keduanya langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan dengan cara yang sistematis dan menekan. Modus surat pengunduran diri tanpa tanggal menjadi temuan baru yang menunjukkan kompleksitas praktik korupsi di tingkat daerah. Lebih dari sekadar kasus hukum, peristiwa ini juga menyisakan pertanyaan besar tentang perlindungan bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya tanpa tekanan, serta pentingnya pengawasan yang lebih kuat agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *