Peninjauan Penerapan WFH di Pemkot Bekasi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (10/4/2026). Tujuan dari kedatangannya adalah untuk meninjau langsung penerapan aturan Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) perdana.
Dalam kesempatan tersebut, Bima bertemu langsung dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi. Setelah pertemuan, Bima diajak oleh jajaran petinggi Pemkot Bekasi untuk berkeliling ruangan gedung Pemkot Bekasi.
Ketika berkeliling, Tri, Bobihoe, dan Junaedi memaparkan ke Bima bahwa selain menerapkan aturan WFH, Pemkot Bekasi juga melakukan efisiensi dari segi penghematan penggunaan listrik.
Setelah berkeliling, Bima meminta Junaedi untuk mengecek secara langsung aktivitas para ASN yang tengah melangsungkan WFH lewat panggilan video atau video call (VC). Ia menyatakan bahwa pelaksanaan WFH berjalan baik dengan dukungan sistem pelaporan e-kinerja.
Bima menjelaskan bahwa agenda tinjauan ini merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Mantan Wali Kota Bogor itu menilai bahwa Pemkot Bekasi sudah siap dari segi sistem dan pengaturannya.
Ia juga mengapresiasi kebijakan Pemkot Bekasi yang mendorong ASN menggunakan transportasi publik dan sepeda sebagai bagian dari efisiensi. Bahkan, ia menegaskan bahwa Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda juga menggunakan sepeda.
Selain mengapresiasi, Bima berharap keputusan menggunakan sepeda ke kantor oleh pejabat di Pemkot Bekasi dapat konsisten dan mampu diikuti seluruh pegawai.
Kebijakan WFH dan Sanksi bagi Pelanggar
Tri Adhianto menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ketentuan yang mulai diterapkan perdana pada Jumat (10/4/2026) itu bukan berarti para ASN Pemkot Bekasi bebas bekerja tanpa aturan.
Justru ia menilai disiplin tetap menjadi kunci utama agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Bahkan, ia memastikan sanksi bagi pelanggar telah diatur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori pelanggaran dalam ringan, sedang, dan berat dengan sanksi mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan.
“Sanksi berat itu kan ada tiga kalau tidak salah. Ada penundaan pangkat, penurunan pangkat, sampai pada akhirnya termasuk pemecatan,” kata Tri kepada Tribun Bekasi saat ditemui di Halaman Pemkot Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (10/4/2026) pagi.
“Saya sudah nyatakan, kalau mereka (ASN) WFH, tapi mereka kemudian keluar kota, tidak berada di rumah, atau dia melakukan kegiatan di luar kedinasan, dan itu menggunakan kendaraan dinas, ya saya sudah nyatakan itu masuk kepada pelanggaran berat,” paparnya.
Menurut Tri, pemerintah telah memberikan ruang fleksibilitas melalui kebijakan WFH tersebut. Namun, ASN tetap dituntut memiliki tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Jadi kan pemerintah sudah memberikan ruang, yang diperlukan hanya sekarang disiplin, dan mereka harus kemudian punya naluri, bahwa mereka tetap harus melayani masyarakat,” pungkasnya.
Perubahan Jadwal WFH di Pemkot Bekasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyesuaikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi setiap hari Jumat. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.
Meskipun sebelumnya, dirinya menerapkan WFH setiap hari Rabu sebagai bagian dari upaya pengaturan ritme kerja dan efisiensi. Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menilai, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga keselarasan langkah dalam tata kelola pemerintahan.
Kemudian juga untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lebih efektif secara nasional.
“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” kata Tri dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Tri menjelaskan, perubahan hari itu dipastikan tidak akan mengganggu kualitas kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema pengaturan kerja yang adaptif agar seluruh layanan publik tetap berjalan optimal.
“Yang utama adalah memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tetap optimal. Itu yang menjadi prioritas kami,” jelasnya.
Kebijakan WFH dan Digitalisasi Birokrasi
Tri menuturkan, seluruh perangkat daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, akan tetap beroperasi dengan pengaturan kehadiran yang proporsional dan terukur. Kebijakan WFH juga menjadi momentum untuk mendorong percepatan digitalisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“WFH harus kami jadikan sebagai dorongan untuk memperkuat sistem kerja berbasis digital. Pelayanan publik ke depan harus semakin cepat, transparan, dan bisa diakses tanpa batas ruang,” tuturnya.
Tri menyampaikan, untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, Pemkot Bekasi dipastikan memperkuat sistem pengawasan kinerja ASN selama WFH dengan memanfaatkan teknologi dan indikator kerja yang terukur. Pendekatan itu diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih disiplin, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Tentu pengawasan WFH ini kami perketat supaya tetap disiplin. Kinerja ASN tetap kami pantau melalui sistem dengan indikator yang jelas dan terukur,” ucapnya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












