Berbagai Tanggapan terhadap Wacana ‘War Tiket’ Haji



Wacana yang diusulkan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, tentang sistem “war tiket” haji mendapat berbagai respons dari berbagai pihak. Wacana ini mengusulkan perubahan dari sistem antrean (waiting list) yang saat ini berlaku menjadi sistem pembelian tiket secara langsung tanpa harus menunggu antrian.

Gus Irfan menyampaikan wacana tersebut dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M pada Rabu (8/4). Ia mengatakan bahwa pemikiran untuk kembali ke sistem seperti dulu sebelum ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah hal yang bisa dipertimbangkan.

“Sebelum ada BPKH, tidak ada antrean. Pemerintah hanya mengumumkan biaya haji dan membuka pendaftaran, lalu jemaah bisa langsung mendaftar dan membayar,” ujarnya.

Namun, ia juga menyatakan bahwa wacana ini bukanlah hal yang mudah untuk diputuskan. Meskipun demikian, ia menilai wacana ini bisa menjadi bahan diskusi yang sah.

Komisi VIII DPR Minta Dipertimbangkan Matang



Komisi VIII DPR menilai wacana penerapan sistem “war tiket” perlu dikaji secara mendalam. Di tengah antrean jutaan calon jemaah dan keterbatasan kuota, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak disiapkan secara matang.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait wacana tersebut. Ia menegaskan bahwa sistem antrean haji mulai diberlakukan sejak 2008 karena tingginya minat masyarakat yang tidak sebanding dengan kuota yang tersedia.

Marwan menjelaskan bahwa wacana “war tiket” berpotensi menimbulkan ketimpangan akses, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial besar. Ia khawatir bahwa sistem ini akan membuat orang-orang kaya lebih mudah mendapatkan kesempatan berhaji, sementara orang miskin tidak bisa memenuhi syarat.

Selain itu, Marwan menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji, termasuk larangan berhaji kembali sebelum menunggu 10 tahun bagi yang sudah pernah menunaikannya.

5 Juta Jemaah Antre, War Tiket Dinilai Memperumit

Dalam keterangan yang sama, Marwan mempertanyakan relevansi wacana “war tiket” dengan kondisi antrean yang sudah mencapai jutaan orang. Ia menilai tugas pemerintah sebenarnya adalah mengurai antrean tersebut dengan cara mengajukan tambahan kuota kepada pemerintah Arab Saudi atau bekerja sama dengan negara-negara sahabat pengirim jemaah haji yang tidak terpakai kuotanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menambahkan bahwa wacana ini tidak boleh dilontarkan sembarangan tanpa kajian mendalam. Ia menilai bahwa sistem antrean yang berjalan saat ini harus tetap dipertahankan karena berdampak pada nasib 5,7 juta orang yang sedang menunggu.

5,2 Juta Calon Jemaah Antre, Sudah Pembayaran Awal



Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), turut merespons wacana penerapan sistem haji “war tiket”. Ia menilai, kebijakan perlu dikaji secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa usulan perubahan sistem keberangkatan haji bukan perkara sederhana karena menyangkut banyak aspek, mulai dari regulasi hingga dampak sosial bagi jutaan calon jemaah.

HNW menjelaskan bahwa perubahan sistem haji berpotensi berdampak luas, termasuk kemungkinan revisi undang-undang. Ia menyebut sejumlah ketentuan teknis seperti jadwal pembayaran hingga pelunasan juga harus disesuaikan jika sistem diubah.

Ia juga menyoroti dampak sosial dan psikologis terhadap jutaan calon jemaah yang telah masuk daftar tunggu. Menurutnya, banyak dari mereka sudah melunasi pembayaran awal sebesar Rp 25 juta dan menunggu selama puluhan tahun.

Kemenhaj Diingatkan soal Potensi Calo



Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, menilai gagasan “war tiket” haji prematur dan berpotensi mengorbankan prinsip keadilan demi percepatan pemberangkatan jemaah. Ia mengatakan bahwa mengembalikan sistem haji ke mekanisme “war tiket” adalah kemunduran besar bagi reformasi tata kelola haji di Indonesia.

Atalia berpendapat bahwa usulan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur sistem antrean berdasarkan prinsip first come first served melalui nomor porsi pendaftaran (NOPORS).

Ia menegaskan bahwa ibadah haji tidak seharusnya diperlakukan seperti kompetisi berbasis kecepatan teknologi maupun kemampuan finansial. Ia khawatir bahwa sistem ini akan menyisihkan para jemaah yang tidak memiliki akses teknologi atau dana yang cukup.

Selain itu, Atalia juga menyoroti dampak sistem tersebut terhadap pengelolaan keuangan haji. Saat ini, dana setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta dikelola oleh BPKH dan memberikan nilai manfaat yang digunakan untuk menekan biaya haji.

Cak Imin: Yang Antre Tinggal 2 Tahun Gimana Nasibnya?



Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bicara soal wacana penerapan sistem “war tiket” dalam penyelenggaraan ibadah haji. Cak Imin menilai, hingga saat ini sistem “war tiket” belum tentu efektif untuk diterapkan di Indonesia. Ia menekankan sistem antrean haji yang berjalan saat ini sudah berlangsung lama dan menjadi dasar harapan jutaan calon jemaah.

Ia menegaskan bahwa jika wacana ini merupakan perubahan sistem secara tiba-tiba, berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi mereka yang sudah mendekati jadwal keberangkatan setelah menunggu bertahun-tahun.

Cak Imin mencontohkan, ada jemaah yang masa tunggunya tinggal beberapa tahun bahkan hanya dua tahun. Jika sistem diubah, nasib mereka bisa menjadi tidak jelas. Ia pun menilai wacana tersebut perlu dikaji secara matang.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *