Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Tiket Pesawat, Ini Alasannya

Pemerintah dan Maskapai Sepakat Menunda Pembahasan Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan maskapai telah sepakat untuk menunda pembahasan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap situasi yang sedang dihadapi industri penerbangan saat ini.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa TBA tidak lagi menjadi fokus utama maskapai, mengingat adanya lonjakan harga avtur yang menjadi biaya operasional terbesar. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa ketentuan terkait harga maksimal tiket pesawat tetap akan dibahas di masa depan.

“Walaupun nanti [TBA] akan dibahas, yang paling penting sekarang bagaimana penyesuaian terhadap harga avtur yang menjadi biaya operasional paling besar,” ujar Dudy kepada wartawan pada Senin (6/4/2026).

Penyesuaian Biaya Tambahan Bahan Bakar

Dalam menghadapi lonjakan harga avtur secara global, maskapai meminta kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Awalnya, permintaan tersebut mencapai 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat propeller. Namun setelah diskusi bersama, kenaikan fuel surcharge disepakati menjadi 38%.

Dengan demikian, terdapat kenaikan 28% untuk pesawat jet dan 13% untuk pesawat propeller. Hal ini diharapkan dapat membantu maskapai dalam menjaga kestabilan operasional mereka.

Pembebasan Bea Masuk Spare Parts

Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk terhadap spare parts atau suku cadang pesawat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya operasional maskapai penerbangan nasional di tengah kenaikan harga avtur.

“Melalui kebijakan tersebut, jadi TBA tidak terlalu signifikan lagi sekarang,” tambah Dudy. Ia berharap dengan pengurangan atau penghapusan biaya masuk suku cadang pesawat, maskapai dapat lebih mudah menghadapi tekanan biaya operasional.

Menjaga Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Dengan sinergi kebijakan tersebut, pemerintah berhasil menjaga kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9% hingga 13%. Dudy menekankan bahwa penyesuaian harga tiket harus dilakukan sesuai dengan kenaikan harga avtur di pasar global, namun juga perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Bagaimana kita menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur yang terjadi di pasar global, tetapi kita juga di satu sisi harus menjaga daya beli masyarakat agar masih bisa mengakses transportasi publik khususnya penerbangan dengan harga yang terjangkau,” ujarnya.

Permintaan INACA untuk Penyesuaian Segera

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan TBA tiket pesawat penerbangan domestik.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja meminta agar penyesuaian harus segera dilakukan, mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi—sebagaimana perkiraan sebelumnya. Pasalnya, harga avtur memengaruhi sekitar 40% biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan fuel surcharge avtur dan TBA penerbangan domestik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).

Denon menekankan bahwa penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *