Pemko Padang Mulai Menyikapi Kebijakan WFH untuk ASN
Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai menyikapi kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diimbas dari instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyarankan penerapan sistem kerja hybrid. Namun, Pemko Padang akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan daerah, terutama dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa pihaknya telah membahas penerapan kebijakan ini dan akan mengadaptasinya sesuai dengan kondisi kota. Ia meminta agar pelaksanaan WFH dilakukan secara bergiliran, bukan sepenuhnya diterapkan pada hari tertentu seperti Jumat.
“Kita sudah mendiskusikan, saya meminta agar pelaksanaan WFH ini bergiliran. Jangan sampai nanti full 100 persen tidak masuk kantor di hari Jumat atau hari-hari yang kita tentukan,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia juga menekankan bahwa meskipun ada penerapan WFH, ASN tetap harus memastikan adanya petugas yang siaga di kantor. Hal ini dimaksudkan agar layanan masyarakat tetap berjalan lancar.
“Tentu kita berkeinginan tetap ada yang standby di kantor, namun ini bergantian untuk dapat bekerja dari rumah,” jelasnya.
Regulasi WFH yang Fleksibel
Menurut Fadly, kebijakan WFH bukanlah regulasi wajib, melainkan imbauan dari Kemendagri. Oleh karena itu, Pemko Padang akan menerapkannya secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Sudah, mungkin bukan regulasi tapi imbauan. Jadi kita akan nanti terapkan sesuai dengan kebutuhan kita di Kota Padang,” katanya.
Fadly juga menyebut bahwa skema WFH sebenarnya bukan hal baru, karena sudah pernah diterapkan saat momen tertentu seperti hari raya. Ia berharap kebijakan ini bisa dilanjutkan, tetapi dengan sistem yang lebih terstruktur.
“Sebenarnya kan sudah dilaksanakan ketika momen hari raya. Jadi tinggal melanjutkan, tapi keinginan saya tentu sebisanya ini bergiliran saja, tidak semuanya libur di hari Jumat,” ungkapnya.
Prioritas Pelayanan Publik
Fadly menegaskan bahwa sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh kebijakan WFH. Ia memastikan bahwa pelayanan offline tetap dilanjutkan, terutama untuk dinas-dinas yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
“Pastinya struktur pelayanan tetap harus prima, itu tidak mengganggu. Makanya tadi saya sudah sampaikan ini bergantian saja. Khususnya untuk dinas-dinas yang memberikan pelayanan, tentu pelayanan offline harus tetap dilanjutkan. Jangan sampai ini tutup semuanya,” tegasnya.
Penekanan pada Aturan dan Pengawasan
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan perlunya aturan yang jelas serta pengawasan ketat dalam penerapan WFH. Ia menekankan bahwa WFH harus diiringi dengan SOP yang terukur, mulai dari jam kerja hingga target harian dan indikator kinerja.
“WFH itu kan bekerja dari rumah, jadi harus dipastikan ada SOP-nya. Mulai dari jam kerja, target harian, sampai indikator kinerjanya harus terukur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua instansi bisa menerapkan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti sektor kesehatan. Ia khawatir jika kebijakan ini justru mengganggu pelayanan ke masyarakat.
“Yang pelayanan publik itu tentu tidak bisa sembarangan. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu pelayanan ke masyarakat,” katanya.
Potensi Penyalahgunaan dan Sanksi
Muharlion juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan, terutama dengan adanya potensi anggapan sebagai long weekend. Ia menegaskan bahwa WFH hanya memindahkan tempat kerja dari kantor ke rumah.
“Jangan sampai WFH ini dijadikan momen lain. Ini hanya memindahkan tempat kerja saja, dari kantor ke rumah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui sistem presensi dan laporan kinerja harian ASN. Setiap pegawai harus memiliki beban kerja dan indikator kinerja masing-masing.
“Mulai dari absen pagi, kemudian aktivitas kerjanya harus jelas. Karena setiap pegawai sudah punya beban kerja dan indikator kinerja masing-masing,” ujarnya.
Tunggu Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat
Terkait sanksi, DPRD masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru.
“Yang jelas, DPRD akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru,” tutupnya.
Tujuan Kebijakan Hybrid
Pemerintah pusat sebelumnya mendorong penerapan skema kerja hybrid, termasuk WFH setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya penghematan energi, terutama dari sektor transportasi dan operasional perkantoran.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi nasional, sekaligus tetap menjaga produktivitas ASN.












