Kunjungan Gubernur Sumsel ke Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, melakukan kunjungan langsung ke lokasi kebakaran yang melibatkan belasan sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat (3/4). Kebakaran tersebut terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Dalam kunjungannya, Herman Deru menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat untuk pencabutan izin HGU PT Hindoli masih akan dibahas lebih lanjut. Menurutnya, ada hubungan saling ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat, sehingga keputusan harus diambil dengan hati-hati.
“Pada dasarnya ada simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat. Kita juga harus mempertimbangkan karena usaha utama di sini adalah perkebunan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah membatasi area terdampak kebakaran sebelum membahas kebijakan lanjutan. Pemerintah akan mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Insiden ini menjadi bahan evaluasi. Kami akan mengukur luas lahan terdampak, termasuk aktivitas masyarakat yang disinyalir tanpa izin. Kita juga menunggu landasan aturan karena ini terkait investasi PMA,” katanya.
Desakan Masyarakat untuk Pencabutan Izin HGU PT Hindoli
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat, termasuk aktivis lingkungan dan tokoh pemuda, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mencabut izin HGU PT Hindoli. Mereka menilai perusahaan tidak mampu menjaga arealnya serta diduga terjadi pembiaran terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, menyebut aktivitas ilegal tersebut berlangsung terbuka, mulai dari pengeboran, pengangkutan, hingga pengolahan dan distribusi minyak.
“Kebakaran ini bukan sekadar insiden, tetapi menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap illegal drilling dan refinery di Muba,” ujarnya.
Hal senada disampaikan tokoh pemuda Muba, Riyansyah Putra. Ia menilai maraknya aktivitas pengeboran ilegal di area perusahaan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan.
“Jika benar ada pembiaran, kami meminta izin usaha HGU PT Hindoli dicabut,” tegasnya.
Evaluasi Jajaran Polda Sumsel Pasca Kebakaran
Kebakaran hebat yang melanda puluhan sumur minyak ilegal di area HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (31/3/2026), menuai sorotan dari kalangan aktivis lingkungan.
Tim Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih mengungkapkan, insiden tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri. Berdasarkan temuan tim advokasi di lapangan, dua hari sebelum kebakaran tepatnya Minggu (29/3/2026), aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal masih berlangsung terang-terangan di lokasi tersebut.
Arlan menyebut praktik ilegal itu dilakukan secara sistematis dan terbuka. Rangkaian kegiatannya mencakup pengeboran sumur, pengangkutan minyak mentah, proses penyulingan, hingga distribusi ke luar wilayah.
“Fenomena ini terkesan seperti dibiarkan. Meskipun ada spanduk larangan dari aparat, namun hanya sebatas formalitas tanpa penindakan nyata,” kata Arlan, Jumat (3/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya pola terstruktur dalam praktik tersebut. Aktivitas ilegal diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari penentu titik pengeboran hingga jaringan distribusi. Bahkan, terdapat pembagian keuntungan antara 15 hingga 30 persen kepada sejumlah pihak, termasuk pemilik lahan, pengamanan, dan perantara.
“Hal ini menunjukkan praktik yang berjalan masif dan terorganisir, bukan sekadar aktivitas sporadis,” ujarnya.
Tumbal dalam Praktik Illegal Drilling
Pihaknya mengungkap praktik yang disebut masyarakat sebagai “pengantin” atau jasa tumbal, yang disiapkan untuk menghadapi risiko jika terjadi kecelakaan dalam proses pengeboran maupun pengolahan.
“Setiap kali terjadi insiden, sudah ada pihak yang disiapkan sebagai tumbal. Ini menjadi fakta yang sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat sebagian masyarakat menganggap aktivitas ilegal tersebut sebagai sumber penghidupan yang wajar.
“Inilah yang sangat miris, tidak ada rasa takut terhadap hukum, karena masyarakat menilai aktivitas ini seolah sudah diatur,” katanya.
Tuntutan Kepada Aparat Penegak Hukum
Atas dasar itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Pihaknya mendesak Polda Sumsel segera menetapkan Pemkab Muba dan PT Hindoli sebagai tersangka atas dugaan pembiaran aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.
“Kapolda Sumsel juga harus mengevaluasi kinerja Polres Muba yang dinilai belum maksimal dalam memberantas aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Perkumpulan Sumsel Bersih turut mendorong Kementerian ATR/BPN untuk meninjau kembali izin HGU PT Hindoli.
“Izin HGU perlu dicabut apabila tidak mampu menjaga dan melindungi areal sesuai fungsinya serta terkesan membiarkan praktik ilegal berulang. Kejadian ini bukan sekadar insiden, tetapi bukti nyata lemahnya pengawasan. Tanpa tindakan tegas, praktik ilegal ini akan terus berulang dan merugikan negara serta membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Data dan Regulasi Terkait Sumur Ilegal
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah mengatur penataan sumur rakyat guna mendukung peningkatan produksi migas nasional. Sementara itu, data pemerintah daerah mencatat, hingga Juli 2025 terdapat sekitar 12 ribu sumur ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."












